**Borneonews - Ternate**, Seluruh petugas adhoc yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kini mendapat perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ini ditandai dengan adanya perjanjian kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Zippora Lilian Wallyd, menyatakan bahwa petugas yang akan mendapatkan perlindungan ini mencakup berbagai unsur, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Panitia Pemungutan Suara, Panwascam, serta pengawas di tingkat kelurahan atau desa dan pada tempat pemungutan suara.
Kerja sama yang telah disepakati ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi para petugas penyelenggara Pilkada di kabupaten tersebut. Dewasa ini, pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, termasuk bagi petugas penyelenggara Pilkada, tidak dapat dipandang sebelah mata.
Lilian menegaskan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kepastian jaminan sosial jika mengalami risiko, baik itu kecelakaan kerja maupun risiko kematian selama bertugas. Dengan hadirnya program ini, petugas adhoc penyelenggara Pilkada di Halmahera Utara akan terlindungi melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (*JKK*) dan Jaminan Kematian (*JKM*) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ia merincikan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan yang diperlukan hingga pemulihan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, jika kecelakaan kerja menyebabkan cacat, maka peserta akan mendapatkan santunan yang sesuai. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mereka berhak atas santunan bahkan mencapai 48 kali lipat dari upah yang dilaporkan.
Lebih lanjut, dalam keadaan peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dua ahli warisnya yang berusia sekolah juga berhak mendapatkan beasiswa dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi, dengan total beasiswa yang dapat mencapai Rp174 juta. Sebaliknya, jika peserta meninggal tanpa hubungan dengan tugasnya, santunan untuk ahli waris adalah sebesar Rp42 juta.
Lilian juga menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Halmahera Utara atas dukungan kerjasama ini. Dia berharap keberadaan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi petugas penyelenggara Pilkada serta keluarganya.
Dalam kesempatan penandatanganan kerja sama tersebut, hadir pula Kepala Kesbangpol Halmahera Utara, John Anwae Kabalmay, Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Djalil, dan Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris.
ANTARA
Petugas Pilkada Halmahera Utara Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







