PALU –
**Borneonews - Buol**, Pemerintah Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah menegaskan dukungannya terhadap peran Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berjalan dengan baik. Salah satu langkah penting yang diharapkan adalah penegakan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa yang terlibat dalam politik praktis. Lani Irawati, Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Pemkab Buol, menekankan bahwa sangat penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk selalu mengingatkan mengenai kewajiban netralitas ASN dan kepala desa. Hal ini diperlukan untuk menjaga agar proses demokrasi tetap berlangsung secara transparan dan adil. “Menjaga netralitas ASN adalah sebuah komitmen baik secara moral maupun hukum, yang berfungsi untuk mempertahankan kepercayaan publik,” ungkap Lani. Ia menambahkan bahwa setiap ASN atau kepala desa yang terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024 akan dikenai sanksi tegas, baik oleh Bawaslu maupun pemerintah daerah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lani juga menegaskan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye politik, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kepala desa harus menjaga sikap netral dan tidak berpihak untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat,” jelasnya lebih lanjut. Di sisi lain, Ismajaya, anggota Bawaslu Buol, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau secara aktif penggunaan media sosial oleh ASN. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye berlangsung. “Kami memiliki mekanisme yang diterapkan jika ada ASN yang diduga melanggar, mereka akan dipanggil oleh Bawaslu untuk diberikan klarifikasi,” jelasnya. Ia juga mengharapkan adanya partisipasi dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengawasan untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa. “Bawaslu tidak mampu mengawasi segala hal tanpa dukungan dari masyarakat. Peran serta masyarakat menjadi kunci dalam mengawasi ASN dan kepala desa yang memiliki tanggung jawab dalam pelayanan publik,” tuturnya. ANTARA