BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran untuk petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dilakukan karena masih terdapat sejumlah kecamatan yang pendaftarnya belum memenuhi syarat yang ditetapkan. Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menyampaikan bahwa selama periode pendaftaran yang dibuka dari 12 hingga 28 September 2024, beberapa daerah masih kesulitan untuk mendapatkan pendaftar pengawas TPS yang memadai. Berdasarkan hasil evaluasi, diperlukan perpanjangan karena pendaftar di beberapa kelurahan masih belum mencapai sebanyak dua kali jumlah kebutuhan minimum yang ditentukan. Imam Ghozali menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024, yang mengatur petunjuk teknis mengenai pembentukan dan pergantian pengawas TPS. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini dibutuhkan apabila perhitungan menunjukkan bahwa jumlah pendaftar belum memenuhi syarat. Hal ini termasuk situasi di mana pendaftaran telah mencukupi dua kali kebutuhan, tetapi tidak ada pendaftar perempuan, atau walaupun telah ada pendaftar perempuan, jumlah total peserta tetap kurang dari dua kali kebutuhan. Lebih lanjut, jika pada penutupan pendaftaran gelombang pertama tidak ada calon anggota pengawas TPS yang memenuhi ketentuan usia minimum, Bawaslu cabang dapat membuka pendaftaran baru dengan batasan usia paling rendah 17 tahun. Ini berlaku untuk perpanjangan masa pendaftaran maupun untuk pendaftaran gelombang kedua. “Tentunya, untuk periode perpanjangan ini, kami memperbolehkan pendaftar berusia minimal 17 tahun. Beberapa kecamatan di Pangkalpinang masih belum memenuhi kebutuhan ini. Oleh karena itu, kami membuka kembali pendaftaran,” ujar Ghozali. Kecamatan yang ditetapkan untuk perpanjangan pendaftaran mencakup beberapa wilayah. Di Kecamatan Bukit Intan, kelurahan yang memerlukan pendaftaran lebih lanjut antara lain Air Mawar, Bacang, Pasir Putih, Sinar Bulan, dan Temberan. Sedangkan untuk Kecamatan Gabek, pendaftaran akan diperpanjang di Kelurahan Airsalemba, Jerambah Gantung, Selindung, dan Selindung Baru. Di Kecamatan Girimaya, pendaftaran baru akan dibuka di Kelurahan Pasar Padi, Batu Intan, Bukit Besar, dan Semabung Baru, serta di Kecamatan Pangkalbalam di Kelurahan Ketapang, Lontong Pancur, Pasir Garam, dan Rejosari. Sementara itu, terdapat tiga kecamatan, yakni Rangkui, Gerunggang, dan Tamansari, yang tidak memerlukan perpanjangan pendaftaran karena telah memenuhi jumlah kebutuhan pengawas TPS. “Dengan demikian, kami akan kembali membuka pendaftaran pengawas TPS untuk Kecamatan Bukit Intan, Girimaya, dan Pangkalbalam,” tutup Ghozali. Pendaftaran untuk pendaftar yang ingin mengikuti perpanjangan ini akan dimulai dari 1 hingga 10 Oktober 2024, dan dapat dilakukan di Kantor Panwaslu setiap Kecamatan atau melalui media sosial resmi panwaslu setempat. ANTARA