**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menginformasikan bahwa sebanyak 947 pemilih yang merupakan penyandang disabilitas telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada Tahun 2024.
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, mengungkapkan bahwa pengumuman mengenai DPT telah dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024, dengan total pemilih yang terdaftar mencapai 208.094 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 947 pemilih yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, baik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, maupun pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Rejang Lebong.
Rincian kategori penyandang disabilitas dalam DPT tersebut mencakup 415 jiwa dengan disabilitas fisik, 73 jiwa dengan disabilitas intelektual, serta 164 jiwa dengan disabilitas mental. Selain itu, terdapat pula 143 jiwa penyandang disabilitas sensorik wicara, 51 jiwa penyandang disabilitas sensorik rungu, dan 101 jiwa penyandang disabilitas sensorik netra.
Para penyandang disabilitas yang sudah terdaftar dalam DPT ini diharapkan akan memberikan suara mereka di 445 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan. KPU Rejang Lebong juga telah mengumumkan daftar pemilih tetap kepada masyarakat di 156 desa/kelurahan melalui panitia pemungutan suara (PPS) setempat. Tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui status pendaftaran mereka.
Ujang Maman juga mengimbau kepada seluruh warga di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong untuk meninjau DPT yang telah diumumkan. Setiap warga yang merasa belum terdaftar di dalam DPT diharapkan untuk segera melapor kepada petugas PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini penting agar mereka dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK).
KPU Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa semua warga yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah serta memiliki KTP elektronik akan memiliki hak suara saat Pilkada serentak 2024 berlangsung, tanpa terkecuali.
ANTARA
KPU Rejang Lebong Catat 947 Pemilih Disabilitas Dalam DPT Pilkada
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
Komentar (0)
Memuat komentar…






