**Borneonews - Jakarta**, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin, beserta anggota KPU RI dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Proses ini dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada hari Senin, 30 September, mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima, DKPP mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 158-PKE-DKPP/VII/2024. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP.
Pengaduan dalam perkara ini diajukan oleh Muhammad Ali Akbar, yang memberikan kuasa kepada dua orang, Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh, untuk mewakili dirinya. Dalam aduannya, pengadu melayangkan keberatan terhadap Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu II hingga VII, serta Zainul Muttaqin yang merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam kapasitas sebagai teradu VIII.
Inti dari aduan tersebut menyebutkan bahwa para teradu II hingga VII telah meloloskan dan melantik teradu VIII meskipun diduga terlibat sebagai pengurus aktif dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Meskipun terdapat dugaan bahwa Zainul merupakan pengurus partai, Ketua dan anggota KPU RI tetap melanjutkan proses seleksi untuk calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa dalam agenda sidang yang akan datang, DKPP akan mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk pengadu, teradu, serta saksi. David juga menegaskan bahwa DKPP telah melakukan pemanggilan terhadap semua pihak dengan benar, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah dimodifikasi dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Lebih jauh, David menyatakan bahwa sidang ini terbuka untuk umum, memungkinkan masyarakat dan media untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Kami mengundang masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput untuk datang sebelum sidang dimulai, ungkapnya.
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal *YouTube* dan *Facebook* resmi DKPP. Ini diharapkan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.
ANTARA
DKPP Periksa Ketua KPU RI dan Anggota KPU Lombok Timur atas Dugaan Pelanggaran
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







