BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024. Sesuai dengan Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024, maksimum pengeluaran yang diperbolehkan adalah sebesar Rp150 miliar. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti metode kampanye yang digunakan, jumlah kegiatan, estimasi peserta, standar biaya di daerah, serta logistik yang diperlukan. Selain itu, keputusan ini juga mencakup manajemen dan penggunaan konsultan kampanye. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, dan diterima oleh sejumlah pihak di Bandung. Dalam keputusan tersebut, setiap pasangan calon dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal Rp150.451.412.700. Dananya akan digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye, mulai dari pembuatan bahan kampanye, hingga pelaksanaan kampanye akbar dan rapat umum. Masa kampanye sendiri telah dimulai pada 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 24 November 2024. Berikut adalah rincian batasan dana kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU untuk Pilgub Jabar 2024: 1. **Pertemuan Terbatas:** 2.000 orang x 60 kali x Rp331.000 = Rp39.720.000.000 2. **Pertemuan Tatap Muka dan Dialog:** 500 orang x 300 kali x Rp100.000 = Rp15.000.000.000 3. **Pembuatan Bahan Kampanye:** 1 kegiatan x 30 persen x 898.149 x Rp100.000 = Rp26.944.470.000 4. **Penyebaran Bahan Kampanye kepada Publik:** 3.592.596 paket x Rp1.000 = Rp3.592.596.000 5. **Pemasangan Alat Peraga Kampanye:** 12.676 buah x Rp25.000 = Rp316.900.000 6. **Jasa Manajemen atau Konsultasi:** 3 paket x Rp350.000.000 = Rp1.050.000.000 Rincian lebih lanjut mengenai alat peraga kampanye juga termasuk: - **Reklame (Billboard):** 200 persen x 54 buah x Rp45.000.000 = Rp4.860.000.000 - **Spanduk:** 200 persen x 11.914 buah x Rp271.500 = Rp6.469.302.000 - **Umbul-Umbul:** 200 persen x 627 buah x Rp271.500 = Rp340.461.000 - **Baliho:** 200 persen x 54 buah x Rp271.500 = Rp29.322.000 - **Papan Reklame (Videotron):** 200 persen x 27 buah x Rp180.000.000 = Rp9.720.000.000 Dari sisi bahan kampanye, terdapat rincian sebagai berikut: - **Selebaran:** 100 persen x 898.149 jumlah bahan kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000 - **Brosur:** 100 persen x 898.149 jumlah bahan kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000 - **Pamflet:** 100 persen x 898.149 jumlah bahan kampanye x Rp10.000 = Rp8.981.490.000 - **Poster:** 100 persen x 898.149 jumlah bahan kampanye x Rp7.300 = Rp6.556.487.700 Selain itu, terdapat beberapa kegiatan lain yang diizinkan dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai kampanye, antara lain: - **Rapat Umum:** 50.000 orang x 2 kali x Rp120.000 = Rp12.000.000.000 - **Kampanye melalui Media Sosial:** 100 paket x Rp1.000.000 = Rp100.000.000 - **Kampanye melalui Media Daring:** 100 paket x Rp1.000.000 = Rp100.000.000 - **Kegiatan Lainnya:** 100 orang x 60 kali x Rp50.000 = Rp300.000.000 Dengan rincian tersebut, total pengeluaran kampanye untuk setiap pasangan calon mencapai Rp150.451.412.700. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga integritas serta transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur di Jawa Barat. ANTARA