**Borneonews - Kulon Progo**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam inisiatif ini, Bawaslu melibatkan lebih dari 100 tenaga pengawas untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap aturan selama masa kampanye.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo, menjelaskan bahwa tim pengawas yang dikerahkan mencakup berbagai level, mulai dari tingkat kapanewon hingga kalurahan. Dengan penempatan pengawas di berbagai tingkatan, harapannya adalah untuk menjaga agar setiap pasangan calon (paslon) dapat dipantau secara langsung, terutama saat melaksanakan kampanye terbuka yang berpotensi tinggi terjadinya pelanggaran.
Bawaslu tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga melakukan pendekatan pencegahan. Mereka mengeluarkan imbauan kepada tim kampanye dari masing-masing paslon serta pihak penanggung jawab di lokasi-lokasi yang digunakan untuk kampanye. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi pelanggaran, di mana imbauan tersebut disampaikan sebelum kampanye dimulai.
Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan dengan ketat, khususnya terkait pemasangan alat peraga kampanye (*APK*). Ia menekankan pentingnya prosedur dalam penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan pemasangan *APK*. Penilaian terhadap pelanggaran akan dilakukan setiap dua minggu sekali selama masa kampanye, dan hasil tersebut akan dijadikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.
KPU kemudian akan menginformasikan rekomendasi tersebut kepada tim kampanye masing-masing paslon, memberikan waktu tiga hari untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap pelanggaran yang ditemukan. Jika tidak ada respons terhadap imbauan tersebut, Bawaslu berhak untuk mengambil tindakan penertiban. Djoko menyebutkan bahwa penertiban ini akan dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (*Satpol PP*) Kulon Progo.
Djoko juga menyoroti bahwa balai kalurahan merupakan salah satu lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye. Ia mengingatkan perlunya pemantauan ketat terhadap aktivitas di lokasi ini, dikarenakan tingginya risiko pelanggaran netralitas oleh pamong kalurahan.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, telah meminta seluruh lurah untuk berkomitmen menjaga netralitas selama Pilkada 2024. Komitmen tersebut disertai dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi yang menunjukkan dukungan terhadap prinsip-prinsip netralitas. Harapannya adalah agar komitmen ini diimplementasikan secara nyata oleh semua lurah selama pelaksanaan Pilkada mendatang.
ANTARA
Bawaslu Kulon Progo Tingkatkan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







