SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyoroti pentingnya kolaborasi antara Dewan Adat Dayak (DAD), damang, mantir, serta pemerintah kecamatan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang belum sepenuhnya terealisasi. Salah satunya terkait program plasma 20 persen yang belum seluruhnya diberikan kepada masyarakat di wilayah Kotim.

Menurut Halikinnor, meskipun beberapa perusahaan sudah merealisasikan plasma, masih banyak yang belum mencapai target 20 persen sesuai dengan peraturan.

"Walaupun sebagian sudah terealisasi, namun masih banyak yang belum. Ada juga yang mungkin sudah mulai tetapi belum mencapai 20 persen. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mengawasi dan memastikan perusahaan-perusahaan ini memenuhi kewajibannya," katanya saat peletakan batu pertama pembangunan Kantor Damang Kecamatan Mentaya Hulu, Minggu, 29 September 2024.

Halikinnor menjelaskan bahwa saat ini telah keluar regulasi baru terkait Kredit Usaha Produktif (KUP) yang bisa menjadi alternatif apabila lahan untuk plasma tidak tersedia. Dengan sistem KUP, perusahaan dapat memberikan kompensasi berupa usaha produktif yang dihitung per hektar, sehingga masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonomi.

“Yang terpenting, keberadaan perusahaan harus memberi dampak langsung bagi masyarakat, baik dalam bentuk plasma ataupun usaha produktif lainnya,” jelasnya.

Selain isu plasma, Halikinnor juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan. Ia mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran pemerintah daerah, terutama dari APBD, tidak memungkinkan untuk mengatasi semua masalah infrastruktur secara mandiri. Menurutnya, pembangunan harus mengedepankan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Kita harus bekerja sama, tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Perusahaan juga harus ambil bagian dalam memperbaiki infrastruktur di wilayah operasinya,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)