BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya mendorong segera ditentukan siapa pembahas usulan Raperda tentang perombakan struktur perangkat daerah yang diajukan Pemkot nantinya. Sejauh ini dukungan terhadap perombakan dinas atau badan Pemerintah Kota Palangka Raya, sesuai amanat PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah, semakin menguat.

“Segera tentukan saja siapa nanti pembahasnya. Apakah melalui panitia khusus (Pansus) DPRD yang mana harus kita bentuk dulu, atau dipasrahkan kepada badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda),” kata Riduanto, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (12/8/2016).

Sebab jika tidak disiapkan siapa pembahas Raperda yang akan diusulkan eksekutif, dikhawatirkan lama justru karena persoalan mekanisme di internal DPRD sendiri. Sedangkan dengan segera ditentukan, kata Riduanto, begitu mendapat usulan Raperda dari Pemkot bisa langsung membahas untuk segera bisa disahkan dalam Paripurna.

Penekanan Riduanto ini, menyusul penerapan PP nomor 18 tahun 2016 yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah paling lambat 31Agustus 2016. Dalam PP tersebut mengatur nomenklatur kedinasan, sebagai pengganti aturan lama yaitu PP nomo2 41 tahun 2017. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).