JAKARTA –
**Borneonews - Bekasi**, Kementerian Sosial Indonesia tengah menjalankan proses administrasi untuk melindungi hak-hak dasar bagi sebanyak 2.055 warga rentan yang tinggal di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TSPT) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi kepesertaan dalam program jaminan sosial. Dalam kesempatan penyerahan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) kepada para pemulung di Bantargebang, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa masyarakat setempat telah mengajukan permohonan terkait dukungan dalam proses pendaftaran untuk *BPJS Kesehatan* dan *BPJS Ketenagakerjaan*. Menurut Menteri Sosial, saat ini pihaknya sedang dalam tahap pengumpulan dokumen seperti KTP dan syarat-syarat kelengkapan lainnya. “Proses ini sudah dimulai dan semoga semua persyaratan ini dapat segera dipenuhi,” ujar Saifullah, yang akrab dipanggil Gus Ipul. Menteri Saifullah juga mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial berkomitmen untuk memfasilitasi para pemulung dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi mereka yang membutuhkan akses ke *BPJS Kesehatan*. Untuk *BPJS Ketenagakerjaan*, kementerian berencana menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan, “Kami akan menindaklanjuti hal ini, dan harapannya, usulan dari rekan-rekan di direktorat dapat segera direalisasikan dengan dukungan dari pemerintah daerah.” Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, menambahkan bahwa Kota Bekasi telah memenuhi syarat untuk program Universal Health Coverage (UHC), yang menjamin perlindungan *BPJS Kesehatan* bagi sekitar 2,5 juta penduduknya. “Seluruh penduduk Kota Bekasi telah tercover oleh *BPJS Kesehatan*, termasuk perlindungan dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi, seperti sejumlah pemulung yang tidak memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) dari Kota Bekasi, di mana sebagian di antaranya berasal dari luar daerah,” jelas Alexander. Terkait dengan pemberian PBI untuk akses *BPJS Ketenagakerjaan*, Alexander menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada mekanisme yang diatur oleh pemerintah. “Kami sudah membantu beberapa di antara mereka, terutama pekerja yang tergolong rentan. Apabila terdapat kepala keluarga yang mengalami sakit atau meninggal, kami akan memasukkan mereka ke dalam penerima bantuan sosial untuk masyarakat miskin,” tuturnya. ANTARA