JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan sebesar Rp3.000 pada hari Senin, sehingga harga per gram tercatat menjadi Rp1.464.000. Kenaikan harga ini dapat dilihat langsung dari laman resmi Logam Mulia. Dalam hal harga jual kembali atau *buyback* emas batangan, pada hari yang sama, harga yang berlaku adalah Rp1.304.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi untuk penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang tertera dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Ketika melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan diterapkan PPh 22 dengan persentase yang berbeda. Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP adalah 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai *buyback*. Berikut adalah rincian harga untuk berbagai pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam hari Senin: - Emas 0,5 gram: Rp782.000 - Emas 1 gram: Rp1.464.000 - Emas 2 gram: Rp2.868.000 - Emas 3 gram: Rp4.277.000 - Emas 5 gram: Rp7.095.000 - Emas 10 gram: Rp14.135.000 - Emas 25 gram: Rp35.212.000 - Emas 50 gram: Rp70.345.000 - Emas 100 gram: Rp140.612.000 - Emas 250 gram: Rp351.265.000 - Emas 500 gram: Rp702.320.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.404.600.000 Terkait dengan pembelian emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana untuk pemegang NPWP, PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 0,45 persen dan bagi non-NPWP adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai tanda bahwa kewajiban pajak terkait telah dipenuhi. ANTARA