BORNEONEWS, Kobar - Ini tahapan dan prosedur yang harus ditempuh para pasangan bakal Calon Independen agar lolos. Sesuai tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2016, terdapat alur mekanisme tahapan pencalonan cukup panjang yang harus dilalui para calon pasangan perseorangan. Tak terkecuali para calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) 2017.
Untuk dapat maju lolos sebagai calon perseorangan atau lewat jalur independen. Tiap pasangan perseorangan harus mampu memenuhi syarat dukungan minimal, sebesar 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum sebelumnya. Di Kobar, jumlah minimal dukungan yang harus didapatkan para bakal calon pasangan perseorangan ditetapkan sebesar 19.575 dukungan.
Dukungan yang dimaksud diperoleh berupa tanda tangan warga yang diterakan pada formulir model B1-KWK Perseorangan dan B2-KWK Perseorangan yang ditetapkan KPU, dan lampiran penyerahan salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau dokumen resmi kependudukan lainnya dari warga. Dukungan tersebut diserahkan kepada KPU pada 6-10 Agustus.
Terdapat beberapa ketentuan terkait perolehan dukungan warga ini. Sesuai Pasal 97 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, anggota TNI dan Polri, PNS, KPU, Banwas, Panwas, PPL, pegawai sekretariat penyelenggara pemilihan dan pengawas pemilihan dilarang memberi dukungan kepada pasangan calon perseorangan. Dengan kata lain, dukungan yang berasal dari pihak yang disebutkan pada ayat 1 pasal 97 itu akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Dukungan yang diserahkan kemudian diteliti lebih lanjut oleh pihak KPU. Pertama, dukungan yang serahkan tiap bakal calon pasangan perseorangan akan diteliti atau diverifikasi secara administratif. Terutama mengenai, jumlah minimal dan sebaran dukungan, serta untuk mengetahui ada tidaknya dukungan ganda, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), program aplikasi resmi yang digunakan KPU.
Selain itu, berkas fisik dukungan masing-masing calon perseorangan diteliti secara manual. Utamanya demi mengetahui keabsahan syarat dukungan yang disampaikan dan memastikan jumlah dukungan sesuai dengan jumlah berkas fisik salinan KTP warga. Penelitian tersebut berlangsung pada 6-12 Agustus.
Di Kobar, berdasarkan hasil proses verifikasi administrasi 6-12 Agustus. KPU Kobar menyatakan dukungan yang diserahkan tiga bakal calon pasangan perseorangan, yakni Indrawan Sakti-Nurhanudin, Eko Sumarno-Yudie Junas dan Desi Hercules-Gusti M Awaludin, telah memenuhi jumlah minimal syarat dukungan yang ditetapkan. Hasil proses penelitian jumlah minimal dan sebaran tersebut ditetapkan lewat rapat pleno KPU Kobar, Jumat (12/8/2016).
Meski begiti, proses verifikasi administrasi terhadap dukungan masing-masing bakal pasangan calon itu belum selesai. Dukungan dari ketiga bakal calon pasangan perseorangan tersebut akan menjalani proses penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda eksternal. Dengan kata lain, mencari ada tidaknya dukungan ganda atau dukungan yang sama yang diperoleh oleh dua atau lebih bakal calon. Proses ini dijadwalkan selesai 20 Agustus mendatang.
Nantinya setelah diproses atau dianalisis. Pada 21-23 Agustus, dukungan tiap calon pasangan perseorangan itu akan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa dan kelurahan untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. Masing-masing petugas PPS, akan secara faktual melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada tiap warga yang nama dan tanda tangannya tertera dalam berkas dukungan para bakal calon pasangan perseorangan.
Proses tersebut berlangsung pada 24 Agustus hingga 6 September mendatang. Tahapan verifikasi faktual ini dianggap paling menentukan dalam pencalonan para bakal calon pasangan perseorangan. Sebab, tiap dukungan yang didapat para calon pasangan perseorangan, harus terkonfirmasi lewat pernyataan langsung atau atas pengakuan dari tiap individu warga yang memberi dukungan.
Dalam verifikasi faktual ini, apabila didapati ada warga yang tidak mengakui atau tidak membenarkan dukungan kepada bakal calon perseorangan tertentu, maka warga yang bersangkutan harus mengisi formulir model B3-KWK Perseorangan. Yang isinya menyatakan tidak pernah memberi dukungan kepada calon pasangan tertentu. Sebab, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Apabila formulir B3-KWK tersebut tidak diisi dan tidak ditandatangani warga, maka warga yang bersangkutan akan dianggap memberi dukungan.
Selain itu, bila dalam proses faktual ini para petugas PPS tidak dapat memverifikasi, lantaran tidak dapat berinteraksi langsung dengan warga. Maka para bakal calon pasangan perseorangan diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menghadirkan warga ke kantor sekretariat PPS. Apabila hingga waktu yang ditentukan warga tersebut tetap tidak dapat dihadirkan, maka dukungan dari warga tersebut akan dianggap tidak berlaku. Hasil verifikasi faktual ini nantinya akan direkapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten hingga 12 September mendatang.
Apabila jumlah dukungan para calon pasangan perseorangan itu nantinya lolos proses verifikasi faktual dan memenuhi syarat minimal. Maka para bakal calon pasangan perseorangan akan dianggap layak maju pada Pilkada sebagai calon pasangan. Namun, apabila jumlah dukungan calon perseorangan tertentu nantinya mengalami pengurangan, atau berkurang akibat tidak terverifikasi secara faktual. Maka calon perseorangan yang dimaksud diberikan waktu untuk perbaikan syarat dukungan.
Dengan ketentuan, jumlah dukungan yang diserahkan kepada KPU harus sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan pemenuhan syarat minimal dukungan. Masa perbaikan dan penelitian hasil perbaikan dukungan itu diberi waktu hingga 21 Oktober mendatang.
Sesuai jadwal, para bakal calon pasangan, baik perseorangan maupun yang maju lewat jalur partai politik dapat mendaftarkan diri sebagai calon pada 21-23 September mendatang. Sementara, penetapan calon pasangan yang akan bertarung di Pilkada Februari 2017 nanti, akan ditetapkan pada 24 Oktober mendatang. (RADEN ARIYO/N).








