BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau, telah mencatat hingga bulan September 2024, sebanyak 1.452 peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengikuti inisiatif bernama program rencana pembayaran bertahap atau *Rehab*. Inovasi ini diluncurkan sebagai suatu langkah strategis BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta JKN yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran agar bisa melunasi tunggakan mereka secara bertahap. Program *Rehab* ini sangat bermanfaat bagi peserta yang memiliki catatan pembayaran yang tidak lancar, khususnya untuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani P, mengungkapkan bahwa dari total 1.452 peserta yang mendaftar program ini, sebanyak 707 peserta atau 48 persen masih berada dalam tahap mencicil tunggakan iuran. Sementara itu, 745 peserta atau sekitar 51 persen telah menyelesaikan kewajiban cicilan mereka. Roby menambahkan, peserta yang sedang dalam proses mencicil tidak akan memiliki akses aktif terhadap kartu kepesertaan mereka sampai seluruh cicilan dilunasi. Namun, setelah menyelesaikan pembayaran, status kepesertaan akan langsung aktif kembali. Sebagai contoh, untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan, mereka dapat mengatur cicilan sesuai kesepakatan, baik itu setiap enam bulan maupun satu tahun sekali. Peserta yang mengikuti program *Rehab* tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, mencakup Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna. Roby juga mengajak masyarakat, khususnya peserta JKN yang mengalami tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kartu mereka bisa kembali aktif setelah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan cicilan. Untuk bergabung dalam program *Rehab*, peserta perlu memenuhi syarat, yakni memiliki tunggakan dengan rentang waktu antara 4 hingga 24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi *Mobile* JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan di nomor *Care* 165. ANTARA