**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, telah memberikan pernyataan mengenai izin kampanye untuk kolom kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa kegiatan kampanye untuk kolom kosong diperbolehkan, dengan syarat utama tidak menggunakan fasilitas negara dalam prosesnya.
Rahmat Bagja menekankan pentingnya pengawas pemilu untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan kampanye yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ia menekankan bahwa keberadaan kolom kosong dalam pemilihan memberikan masyarakat pilihan untuk memilih baik pasangan calon yang ada maupun kolom kosong itu sendiri.
Bagja menjelaskan bahwa fenomena di mana hanya terdapat satu pasangan calon yang bersaing melawan kolom kosong menciptakan dua opsi bagi pemilih. Ia berpendapat bahwa keberadaan kolom kosong dalam pemilihan seharusnya tidak diabaikan, karena hal tersebut merupakan indikasi adanya respons kritis dari masyarakat terhadap kondisi daerah dan partai politik yang hanya mencalonkan satu pasangan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa situasi di mana hanya ada satu calon dapat meningkatkan potensi terjadinya praktik politik uang. Karena itu, ia mengimbau kepada para pengawas pemilu di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon agar lebih teliti dalam melakukan pengawasan. Di samping itu, Bagja meminta pengawas pemilu untuk menegakkan otoritas mereka dengan tegas dalam menindak segala dugaan pelanggaran yang terjadi selama pemilihan.
Pengawas pemilu diharapkan tidak ragu untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap melakukan pelanggaran. Ia mengutip semangat Bung Karno yang dikenal dengan istilah *vivere pericoloso*, yang berarti hidup berani mengambil resiko. Dengan demikian, Bagja berharap pengawas pemilu akan lebih berani dalam menegakkan peraturan dan menunjukkan kewenangannya dalam situasi yang ada.
ANTARA
Bawaslu Izinkan Kampanye Kolom Kosong Tanpa Fasilitas Negara
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







