BORNEONEWS, Kobar - Tiga bakal pasangan calon independen Pilkada Kobar 2017, telah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran. Proses penelitian jumlah minimal dan sebaran dukungan tiga pasangan bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah selesai.
Dukungan pencalonan yang diserahkan oleh pasangan Indrawan Sakti-Nurhanudin, Eko Sumarno-Yudie Junas, dan Desi Hercules-Gusti M. Awaludin, dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah minimal 19.575 dukungan dan sebaran 4 kecamatan se-Kobar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Siti Wahidah mengatakan, penetapan sah terpenuhinya syarat minimal jumlah dan sebaran dukungan tiga pasang bakal calon perseorangan Pilkada Kobar tahun 2017 itu ditetapkan pada rapat pleno KPU, dan disampaikan kepada tiap pasangan perseorangan atau perwakilan masing-masing, Jumat (12/8).
Penetapan lolos verifikasi administrasi tahap awal ini didasarkan atas hasil penelitian minimal jumlah dan sebaran dukungan yang dilakukan KPU sejak 6-12 Agustus. Dukungan para bakal calon perseorangan itu telah lolos analisis ganda internal masing-masing bakal calon pasangan perseorangan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maupun lolos penelitian kesesuaian jumlah dukungan dengan jumlah berkas fisik salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan warga.
"Sudah ada hasil dan dukungan ketiga pasang bakal calon perseorangan itu telah memenuhi syarat minimal jumlah dan sebaran dukungan. Tadi langsung kita plenokan dan kita sampaikan ke masing-masing bakal calon pasangan atau tim sukses masing-masing," ujar Siti Wahidah, Jumat (12/8/2016).
Siti Wahidah melanjutkan, dukungan pencalonan dari seluruh bakal calon perseorangan ini selanjutnya akan menjalani proses penelitian analisis ganda eksternal. Hal ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya dukungan ganda, atau dukungan yang sama yang diperoleh dua atau lebih bakal pasangan calon perseorangan. Analisis dukungan ganda eksternal ini akan dilakukan hingga 20 Agustus mendatang.
Sesuai tahapan program dan jadwal. Nantinya, setelah selesai menjalani analisis dukungan ganda. Dukungan seluruh bakal calon perseorangan ini akan diserahkan kepada PPS, untuk selanjutnya diverifikasi secara faktual kepada masing-masing warga. Verifikasi faktual ini berlangsung pada 24 Agustus hingga 6 September nanti. Tiap bakal calon perseorangan juga diberi masa waktu perbaikan syarat dukungan, terutama apabila dalam verifikasi faktual itu terjadi pengurangan jumlah dukungan akibat tidak terverifikasi atau tidak memenuhi syarat. (RD/N).








