JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diadakan pada penutupan Masa Sidang I Tahun 2024–2025 telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk periode 2024–2029. Dalam forum tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada para anggota apakah mereka setuju untuk memasukkan usulan Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU PPRT ke dalam prioritas Prolegnas. Langsung dijawab dengan seruan setuju oleh anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen. Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan pada masa DPR berikutnya, periode 2024–2029. Sebelumnya, Baleg DPR RI mengonfirmasi bahwa RUU ini tidak berhasil disahkan selama periode DPR 2019–2024. Menurut Wihado Woyanto, Ketua Baleg DPR RI, RUU tentang PPRT akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR yang akan datang. Dia menyampaikan bahwa progres peninjauan terhadap RUU ini masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah. "Pada tahap akhir masa periode kita, yaitu menjelang Oktober atau akhir September ini, sangat tidak memungkinkan untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam dan mengambil keputusan yang jauh lebih lanjut, karena masih diperlukan rapat tambahan dengan pemerintah dan pendalaman lebih lanjut," jelas Wihadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditiya, menegaskan bahwa keberadaan RUU PPRT adalah cerminan komitmen antara pemerintah dan DPR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. "Keberadaan *political will* (kehendak politik) ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, yaitu warga negara yang membutuhkan perhatian. Hal pertama yang harus kita atur adalah masalah perlindungan," ungkap Willy. Dia juga menambahkan bahwa selama ini pekerja rumah tangga belum mendapat perlindungan yang layak, karena status mereka sebagai pekerja belum diakui secara resmi. Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Di samping itu, Presiden juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT kepada pimpinan DPR, dan menunjuk kementerian-kementerian untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. ANTARA