JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rapat Paripurna DPR RI untuk periode 2019-2024 telah mencapai kesepakatan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merujuk pada Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di masa keanggotaan 2024-2029. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menginformasikan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi telah melaksanakan pembahasan mengenai Surat Pimpinan Komisi III B 252 yang diterima pada tanggal 23 September mengenai penyampaian RUU dari Komisi III. Dalam rapat paripurna yang dipimpin olehnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Puan mengungkapkan bahwa RUU tersebut akan menjadi bagian dari agenda untuk Pembicaraan Tingkat II, yang dijadwalkan untuk pengambilan keputusan pada masa sidang mendatang bagi DPR RI periode 2024-2029. Puan juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Badan Legislatif (Baleg) pada tanggal 27 September mengenai usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dalam forum rapat ini, ia meminta agar usulan tersebut dimasukkan ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode keanggotaan 2024-2029. Pertanyaan yang diajukan oleh Puan mengenai persetujuan usulan tersebut memperoleh respons positif dari para anggota dewan yang hadir. Menurut data yang dipaparkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI, terdapat 272 anggota dari total 541 anggota DPR yang hadir pada awal pertemuan tersebut. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK pada periode keanggotaan yang akan datang, yaitu untuk anggota DPR yang baru dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024. Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU tidak bisa diteruskan karena masa sidang DPR yang akan segera berakhir, dan tentang hal ini, mereka akan menerapkan *carry over* untuk melanjutkan pembahasan tersebut. Adies juga mencatat bahwa Komisi III telah melakukan Pembicaraan Tingkat I terkait RUU MK, sehingga di periode berikutnya, proses legislasi diharapkan dapat langsung dilanjutkan ke Pembicaraan Tahap II dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang. ANTARA