SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Polda Jawa Tengah telah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis *sabu-sabu* seberat 12 kilogram yang berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut disamarkan dalam bentuk kiriman untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah. Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa barang tersebut sebenarnya ditujukan untuk Jakarta, namun pengirimannya melalui Pelabuhan Semarang. Proses pengungkapan ini dimulai dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas yang menyampaikan adanya kiriman mencurigakan yang berasal dari Malaysia. Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan tindakan *control delivery* terhadap barang kiriman yang mencurigakan ini. Dalam pemeriksaan, ditemukan 12 kaleng susu bubuk yang di dalamnya terdapat dua paket *sabu* dengan berat masing-masing 500 gram. Dari hasil penelusuran, aparat keamanan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial VS, yang berasal dari Pontianak. Ia diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut. Menurut keterangan dari Wakapolda, tersangka VS adalah seorang residivis yang baru bebas beberapa bulan yang lalu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pemilik serta pengirim barang yang berasal dari luar negeri tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, menyatakan bahwa pengiriman *sabu* tersebut disamarkan sebagai kiriman PMI untuk mengelabui petugas. Kecurigaan yang berkembang di kalangan petugas Bea Cukai timbul karena tujuan akhir pengiriman adalah Jakarta. Melihat hal ini, laporan tersebut kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan yang lebih lanjut. Atas tindakan kriminal ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengetatan pengawasan terhadap pengiriman barang kiriman dari luar negeri diharapkan dapat mencegah lebih banyak kasus serupa di masa mendatang. ANTARA