JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Polda Jambi berhasil menangkap seorang yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Sultan Thaha, saat pelaku baru tiba di Jambi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa individu yang ditangkap bernama Khairul Arifin. Penangkapan ini dilakukan di area Bandara Sultan Thaha. Menurut Andri, informasi mengenai keberadaan Khairul Arifin diterima oleh pihaknya setelah mendapatkan laporan bahwa ia menuju Jambi dengan menggunakan penerbangan dari Jakarta. Segera setelah itu, Polda Jambi berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara setempat untuk menangkap DPO tersebut. Ketika Khairul Arifin keluar dari pesawat, personel Polda Jambi segera mengambil tindakan dan menangkapnya. Setelah penangkapan, DPO tersebut dibawa ke Markas Polda Jambi untuk proses lebih lanjut. Meskipun beredar anggapan bahwa penangkapan ini terkait dengan penyelundupan narkoba, Andri dengan tegas menyatakan bahwa penangkapan ini tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut. Ia memastikan bahwa alasan penangkapan DPO ini bukanlah karena keterlibatannya dalam jaringan narkotika. Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan Khairul Arifin ke Polres Labuhan Batu untuk proses hukum selanjutnya. Penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Polres Labuhan Batu, dengan Polda Jambi berperan sebagai pendukung dalam upaya penangkapan, mengingat DPO tersebut berada di wilayah Jambi. Sebagai tambahan informasi, Khairul Arifin telah menjadi target operasi sejak bulan Mei 2024 dan baru ditetapkan sebagai DPO pada bulan Agustus 2024. DPO ini merupakan Ketua Organisasi Masyarakat DPC Grib Labuhan Batu dan ditangkap pada hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 10.20 WIB. ANTARA