JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah memutuskan untuk mencabut perkara dengan nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024. Perkara ini melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, yang memimpin jalannya sidang di kantor DKPP di Jakarta, menyatakan bahwa setelah melakukan pertimbangan dan pleno, pihaknya setuju untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan. Heddy menekankan bahwa pencabutan perkara ini telah disetujui. Sebelum mencapai keputusan tersebut, Heddy menginformasikan bahwa DKPP RI telah menerima permohonan pencabutan perkara serta pembatalan kuasa dari Tim Kuasa Hukum. Ia meminta maaf atas keterlambatan pelaksanaan sidang, yang disebabkan kebutuhan untuk melaksanakan pleno terkait pencabutan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa kuasa hukum tidak lagi mewakili prinsipal dalam sidang ini. Awalnya, DKPP RI telah merencanakan untuk memeriksa Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta sejumlah anggota KPU RI dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur pada hari Senin, pukul 09.00 WIB di Jakarta. Perkara ini diajukan oleh Muhammad Ali Akbar, yang menitipkan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh. Dalam aduannya, Muhammad mengikutsertakan nama-nama seperti Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu II hingga VII. Selain itu, Zainul Muttaqin, yang berstatus sebagai anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, ditetapkan sebagai Teradu VIII. Pokok pengaduan tersebut terkait dengan dugaan bahwa Teradu II hingga VII telah meloloskan dan melantik Zainul Muttaqin, yang diduga merupakan pengurus aktif dari *Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan* (PDI Perjuangan). Meskipun adanya kecurigaan bahwa Zainul merupakan pengurus partai politik, Ketua dan anggota KPU RI tetap melanjutkan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur untuk periode 2024—2029. ANTARA