JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia, menekankan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memperluas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di era pemerintahan yang baru. Ia menyampaikan hal ini setelah mendampingi perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dalam pertemuan mereka dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta. Angkie mengungkapkan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 yang mengatur pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Ia menjelaskan bahwa peraturan ini diharapkan dapat memaksimalkan aksesibilitas terhadap bangunan, bukan hanya di sektor pemerintah, tetapi juga di sektor swasta. Angkie menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mendorong sinergi antara berbagai kementerian, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sinergi ini diharapkan mampu memastikan bahwa pembangunan infrastruktur memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, yang meliputi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, penglihatan, pendengaran, serta berbagai macam disabilitas sensorik, motorik, intelektual, mental, dan ganda. Lebih lanjut, Angkie menjelaskan mengenai kebijakan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota penerimaan tenaga kerja sebesar satu persen untuk sektor swasta dan dua persen untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta instansi pemerintah. Menurut Angkie, hal ini menjadi bukti konkret bahwa kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat formalitas, melainkan juga telah diterapkan dalam praktik. Ia berharap agar semakin banyak penyandang disabilitas yang diterima di kementerian dan di instansi pemerintah daerah, sehingga tercipta lingkungan kerja yang inklusif. Selain itu, Angkie juga berharap bahwa sektor swasta dan BUMN mau berperan aktif dalam penerimaan penyandang disabilitas. Angkie menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai dengan kemampuan mereka. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi secara setara dalam masyarakat. Kesempatan ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif dan penuh partisipasi dari semua kalangan. ANTARA