JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengambil keputusan untuk menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang juga merupakan penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 untuk periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Puan Maharani, selaku Ketua DPR RI, mengajukan pertanyaan kepada anggota yang hadir dalam rapat tersebut. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?", tanyanya. Jawaban dari semua anggota dan perwakilan fraksi yang hadir menyatakan persetujuan tanpa adanya penolakan. Dalam laporannya, Wihadi Wiyanto, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten telah menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah pada tanggal 23 September 2024. Menurutnya, seluruh fraksi sudah memberikan pandangan mereka masing-masing dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Wihadi juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah beberapa kali direvisi ini perlu untuk ditinjau dan disempurnakan kembali. Penyesuaian diperlukan agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kebutuhan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia menyebutkan bahwa perubahan yang dilakukan dalam RUU Paten kali ini akan menyentuh 48 pasal dari Undang-Undang yang ada. Beberapa perubahan penting tersebut ditetapkan untuk mendorong inovasi dalam negeri. Di antara pembaruan itu termasuk pengelompokan invensi yang diterapkan dalam komputasi ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan untuk mendukung perkembangan ekonomi yang berbasis teknologi 4.0 dan 5.0. Selanjutnya, Wihadi juga menjelaskan bahwa invensi kini mencakup penggunaan baru yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan inovasi dalam sektor obat tradisional. Dalam upaya memberikan peluang kepada investor di Indonesia, masa *grace period* atau masa tenggang untuk publikasi ilmiah terhadap sebuah paten diperpanjang dari enam bulan menjadi dua belas bulan. Dengan tujuan untuk harmonisasi terhadap ketentuan paten internasional, pemegang paten diharuskan untuk mengajukan pernyataan pelaksanaan paten di Indonesia dan menginformasikannya kepada menteri paling lambat pada akhir tahun. Untuk meningkatkan pelayanan, para pemohon kini hanya perlu menyertakan surat pernyataan mengenai sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional jika invensi mereka berkaitan dengan hal tersebut. Wihadi menambahkan bahwa pemeriksaan substantif kini dilakukan lebih awal, sehingga waktu penyelesaian permohonan paten dapat menjadi lebih cepat dan efisien. RUU juga mencakup ketentuan mengenai pemeriksaan substantif ulang serta perubahan biaya tahunan, menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan. Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, juga memberikan komentar mengenai perbaikan RUU Paten ini, yang bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan dalam bidang pengetahuan dan teknologi. Menurutnya, sasaran dari RUU Paten yang baru adalah meningkatkan perlindungan dan pelayanan paten yang inovatif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat, yang seharusnya selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya dalam aspek hukum kekayaan intelektual. Di akhir sesi, Supratman mewakili Presiden mengungkapkan dukungannya terhadap pengesahan RUU Paten menjadi undang-undang. Sebelumnya, RUU Paten telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 dan kembali diusulkan untuk tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai inisiatif dari pemerintah. ANTARA