BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Sementara DRPD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, menetapkan unsur pimpinan definitif DPRD Barito Timur periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin, 30 September 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Barito Timur, Sekretaris DPRD Barito Timur, para kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Dalam penjelasannya pada rapat tersebut, Nursulistio mengatakan, Pimpinan Sementara DPRD Barito Timur menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Barito Timur jabatan 2024-2029 yaitu Nursulistio dari Partai Golkar sebagai ketua dan Eskop dari Partai Gerindra pada posisi wakil ketua.
"Selanjutnya ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Barito Timur untuk diresmikan pengangkatannya," terangnya.
Nursulistio mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, keanggotaan DPRD dengan jumlah 20 sampai dengan 44 kursi dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil ketua. Namun, hingga saat ini baru diusulkan satu orang ketua dan satu orang wakil ketua.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota masa jabatan 2024-2029, diamanatkan agar pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan DPRD definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak untuk mengisi seluruh posisi pimpinan DPRD, dengan ketentuan minimal sudah ada satu orang unsur pimpinan DPRD, sehingga usulan calon pimpinan DPRD yang belum diusulkan dapat diusulkan kemudian oleh partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Hal ini semata-mata demi kelancaran kelancaran tugas DPRD karena akan menghadapi proses pembahasan APBD 2025," jelas Nursulistio.
"Dan bagi salah satu unsur wakil ketua yang belum diusulkan oleh partai politik agar segera diakselerasi usulannya dan diusulkan kembali kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
Sementara itu, Sekda Barito Timur, Panahan Moetar, mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh DPRD Barito Timur untuk segera menetapkan pimpinan definitif meskipun belum semua partai yang berhak mengusulkan calon pimpinan.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku minimal ada satu orang pimpinan, dan ternyata ada dua, nanti satunya bisa diusulkan kemudian, yang penting kita memenuhi aturan yang berlaku sehingga ketika menghadapi pembahasan APBD 2025 tidak ada masalah," katanya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









