**Borneonews - Sidoarjo**, Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, yang akrab disapa Gus Muhdlor, sedang menghadapi dakwaan terkait penerimaan dana hasil pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Proses hukum ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Usman, terungkap bahwa terdakwa Ahmad Muhdlor, dalam kapasitasnya sebagai bupati, bersama dengan Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati yang menjabat sebagai kepala kepegawaian, melakukan tindakan meminta atau memotong pembayaran untuk pegawai negeri dan biaya lainnya. Dalam sidang tersebut, dikemukakan bahwa Gus Muhdlor diduga menerima bagian dari uang hasil pemotongan tersebut dengan total mencapai Rp1,46 miliar, sedangkan Ari Suryono menerima sekitar Rp7,133 miliar.
Pemotongan insentif yang dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati berlangsung dari triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023, dengan total penarikan uang mencapai Rp8,544 miliar. Dalam dakwaan pertama, Ahmad Muhdlor dijerat dengan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana ia juga dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, terdakwa Gus Muhdlor juga didakwan melanggar Pasal 12 huruf E Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Kasus ini bermula ketika KPK menangkap tangan (OTT) sejumlah pihak di Kantor BPPD Sidoarjo yang terjadi pada 25 Januari 2024, dalam rangka penyelidikan lebih lanjut mengenai pemotongan insentif pajak yang diterima oleh pegawai di lembaga tersebut.
Pada 29 Januari 2024, KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi ini. Kemudian, pada 23 Februari 2024, Ari Suryono juga ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara yang serupa.
Para penyidik KPK menemukan bahwa insiden ini berawal dari pencapaian target pendapatan pajak yang diraih oleh BPPD Sidoarjo pada tahun 2023. Menyusul prestasi tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan surat keputusan yang mengatur pemberian insentif kepada pegawai BPPD.
Berdasarkan keputusan tersebut, Ari Suryono menginstruksikan Siska Wati untuk menghitung besaran insentif yang seharusnya diterima oleh para pegawai, serta besarnya potongan yang akan dialokasikan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan bupati. Besaran potongan yang dilakukan berkisar antara 10 persen hingga 30 persen dari jumlah insentif yang diterima.
Ari Suryono juga memberikan perintah agar penyerahan uang dilakukan secara tunai, yang diatur oleh bendahara di tiga bidang pajak daerah serta bagian sekretariat. Ia berperan aktif dalam mengkoordinasikan serta berkomunikasi terkait distribusi potongan dana insentif kepada bupati melalui orang-orang kepercayaannya.
Pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan insentif dan dana dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total sekitar Rp2,7 miliar.
ANTARA
Mantan Bupati Sidoarjo Didakwa Korupsi Dana Insentif Pegawai
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







