**Borneonews - Jakarta**, Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI merekomendasikan agar DPR dan pemerintah segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menandai penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 20242025, yang berlangsung di kompleks parlemen.
Pansus Angket Haji mengambil langkah ini setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Haji. Proses penyelidikan melibatkan wawancara dengan sejumlah saksi dan inspeksi lapangan untuk mengumpulkan informasi yang akurat. Melalui kegiatan tersebut, Pansus menyimpulkan perlunya revisi terhadap UU Haji, agar pelaksanaan ibadah haji untuk jamaah asal Indonesia lebih sesuai dengan kondisi regulasi dan pelaksanaan haji yang berkembang di Arab Saudi.
Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan di Arab Saudi. Misalnya, Kementerian Agama (Kemenag) masih berperan ganda sebagai regulator sekaligus operator dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sementara pada praktik di Arab Saudi, pendekatan dalam penyelenggaraan haji telah beralih dari model pemerintah ke pemerintah menjadi model pemerintah ke bisnis. Hal ini menyebabkan pelayanan kepada perusahaan penyedia layanan haji harus mengikuti kerangka bisnis yang lebih profesional.
Ketidakpatuhan juga ditemukan dalam pelaksanaan Pasal 64 UU Haji. Pansus mencatat adanya penyimpangan oleh Menteri Agama (Menag) terkait alokasi kuota haji. Menag memutuskan untuk mengalokasikan kuota tambahan sebanyak 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus, dengan proporsi 50 persen untuk masing-masing kategori. Padahal, berdasarkan Pasal 64 UU 8/2019, alokasi seharusnya ditetapkan dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Meskipun keputusan Menag berlandaskan pada Pasal 9 UU 8/2019 yang menyatakan Menteri dapat menetapkan kuota jika ada penambahan kuota haji Indonesia, hal ini tetap menuai kritik. Pansus Angket Haji berharap bahwa dengan adanya revisi terhadap UU Haji, penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang dapat terjadi dengan lebih efisien dan efektif.
Para anggota DPR menyambut baik rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna dan menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti saran yang diberikan, mengikuti ketentuan yang ada demi perbaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
ANTARA
Rekomendasi Revisi UU Haji, Pansus Angket Temukan Ketidakpatuhan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







