JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengusulkan langkah-langkah untuk memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan ibadah haji. Usulan ini mencakup peningkatan fungsi lembaga pengawas, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif. Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid, menyampaikan hal ini dalam laporan yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI yang merupakan penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen. Dalam pernyataannya, Nusron menekankan pentingnya peran lembaga pengawas internal pemerintah, mengajak Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan yang lebih mendetail dan kuat terhadap penyelenggaraan haji. Usulan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus Angket Haji terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Penyelidikan tersebut berlandaskan pada UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam prosesnya, Pansus melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi dan inspeksi lapangan yang mendalam. Dari hasil penyelidikan tersebut, Pansus Angket Haji mencatat bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag tidak menjadikan pembagian kuota untuk haji 2024 sebagai aspek yang diawasi. Hal ini patut dicermati, mengingat pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 berpotensi melanggar ketentuan yang tertuang dalam UU Haji. Nusron melanjutkan bahwa keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menetapkan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah khusus, dengan rasio 50 banding 50 persen, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 UU 8/2019. Di pasal tersebut disebutkan bahwa alokasi kuota harus terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pansus Angket Haji selanjutnya merekomendasikan agar peran negara dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk haji khusus, diperkuat dan dioptimalkan. Nusron berharap, melalui rekomendasi ini, DPR dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat. Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPR menunjukkan dukungannya terhadap rekomendasi yang diutarakan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA