JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 untuk Keanggotaan DPR 2019-2024 telah menyetujui sebanyak 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai kabupaten dan kota untuk diubah menjadi undang-undang. Dengan keputusan ini, 79 kabupaten dan kota yang mendapatkan undang-undang baru tersebut tersebar di 10 provinsi, yaitu Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sesi Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, mengajukan pertanyaan kepada semua anggota yang hadir, terkait persetujuan atas 79 RUU yang dimaksud. Tanggapan serentak berupa persetujuan datang dari seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai pembahasan RUU tersebut pada Pembicaraan Tingkat I, yang kemudian dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang pada tanggal 24 September. Junimart juga menekankan pentingnya penataan ulang dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia. Selama ini, hal tersebut masih berpatokan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, yang dianggap tidak lagi relevan dengan konsep otonomi daerah yang ada saat ini. Untuk itu, dia berharap dengan disetujuinya 79 RUU ini, setiap kabupaten dan kota akan memiliki undang-undang pembentukan yang spesifik dan tidak dicampuradukkan dengan undang-undang lainnya. Pembentukan undang-undang ini diharapkan dapat memperbaiki serta memperbarui regulasi yang terkait dengan pembentukan daerah, sehingga potensi konflik hukum dan administrasi dapat diminimalisir. Lebih lanjut, Junimart mengungkapkan harapannya agar RUU yang telah disetujui tersebut dapat menjawab berbagai perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakat. Ini bertujuan untuk mempercepat roda pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, juga memberikan penjelasan terkait 79 RUU yang disetujui. Menurutnya, RUU ini akan mencakup pembaruan dari segi dasar hukum dan cakupan wilayah yang selama ini tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini, contohnya akibat adanya pemekaran daerah. Pencantuman karakter wilayah dalam RUU ini menjadi indikator penting yang menunjukkan pengakuan negara atas masing-masing karakteristik daerah, serta menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang plural, multikultural, multietnis, dan multiras, yang tetap terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Tito berharap bahwa RUU yang telah disetujui ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum untuk produk hukum di tingkat daerah, seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Menurutnya, 79 undang-undang ini didasarkan pada fondasi konstitusi yang sah, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amendemen. Sejumlah kabupaten dan kota yang termasuk dalam 79 RUU tersebut mencakup Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, dan banyak lagi, tersebar dari pulau Jawa hingga Sulawesi. Ini menjadi langkah penting dalam penguatan struktur hukum pembentukan daerah dan diharapkan dapat berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. ANTARA