JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan sebanyak 415.035 kemasan kosmetik ilegal. Produk kosmetik tersebut, sebagian besar diimpor dari negara-negara seperti China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta bahwa nilai total kosmetik ilegal yang diamankan mencapai Rp11,4 miliar. Namun, ia memperingatkan bahwa dampak yang ditimbulkan jika produk-produk ini beredar di masyarakat akan jauh melebihi nilai tersebut. Penindakan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia antara bulan Juni hingga September 2024. Taruna menambahkan bahwa kosmetik ilegal ini ditemukan di berbagai daerah, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Sebagian besar produk yang diamankan tidak memiliki izin edar resmi dan terindikasi mengandung bahan-bahan yang dilarang. Beberapa merek yang sering dijumpai dalam operasi ini antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta. Sebagai tindakan lanjutan, produk-produk kosmetik impor ilegal yang sudah diamankan tersebut akan dimusnahkan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang dapat muncul akibat penggunaan produk kosmetik yang tidak terjamin keamanannya. Taruna juga menekankan bahwa upaya ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan produk-produk berbahaya. Ia mencatat bahwa peredaran kosmetik ilegal dapat menyebabkan risiko kesehatan yang signifikan bagi penggunanya. Selain masalah kesehatan, keberadaan produk ilegal ini juga dapat merugikan pasar produk kecantikan lokal yang telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, BPOM aktif berkolaborasi dengan sejumlah pihak terkait dalam menanggulangi kejahatan ini, termasuk melalui keterlibatan dengan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Mengatur Tata Niaga Impor. Melalui sinergi ini, diharapkan penanganan terhadap kosmetik impor ilegal dapat lebih efektif. BPOM juga mengingatkan kepada pelaku usaha kosmetik di dalam negeri untuk senantiasa mematuhi regulasi yang ada. Dengan permintaan pasar yang masih tinggi untuk produk kosmetik impor, tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga keamanan, manfaat, dan kualitas produk menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini menjadi salah satu langkah kunci dalam memutus rantai peredaran produk kosmetik ilegal dan yang mengandung bahan terlarang di Indonesia. Selain itu, Taruna mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memeriksa dan menerapkan prinsip Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik. ANTARA