**Borneonews - Jakarta**, Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 di DPR RI mengungkapkan harapan agar pemerintah baru, di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, dapat mengisi posisi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan individu-individu yang memiliki kompetensi mumpuni dalam pengelolaan ibadah haji.
Dalam pernyataannya, Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid, menekankan pentingnya figur yang cakap dan berpengalaman untuk mengatur serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan ini disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 20242025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen.
Rekomendasi ini muncul setelah Pansus Angket Haji melakukan penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Penyelidikan tersebut didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dalam rangka penyelidikan, Pansus meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan inspeksi lapangan. Dari hasilnya, terungkap beberapa persoalan yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah kabar bahwa Kemenag, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, telah melanggar ketentuan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat haji pada 10 Januari 2024. Pencairan tersebut dilakukan sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan yang di terbitkan pada 15 Januari 2024. Hal ini seharusnya menjadi dasar untuk penghitungan kuota haji.
Pansus juga mencatat bahwa hingga tahun 2024, Kemenag belum maksimal dalam menyelesaikan masalah terkait 5.678 nomor porsi kuota haji yang tidak menentu, yang dikenal dengan istilah batu. Porsi tersebut merupakan porsi haji reguler yang keberadaan jamaahnya belum dapat dipastikan.
Selanjutnya, temuan lainnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 yang mengatur tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini juga terkait erat dengan BAB III Poin B dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 118 Tahun 2024 yang memberikan petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota ibadah haji khusus.
Nusron Wahid melanjutkan bahwa permasalahan ini menyebabkan terdapat 3.503 jamaah haji khusus yang berangkat tanpa mengikuti antrean atau mendaftar di tahun 2024.
Atas rekomendasi yang disampaikan Pansus, anggota DPR menyatakan persetujuan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANTARA
Pansus Angket DPR Harap Kemenag Dipimpin Figur Kompeten Haji
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…







