**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali memanggil Budi Sylvana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan. Pemanggilan ini dilakukan pada hari Senin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (*APD*) di Kementerian Kesehatan untuk tahun anggaran 2020.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan diadakan di Kantor KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini, selain Budi Sylvana, dua saksi lain juga akan diperiksa, yaitu Ahmad Taufik yang merupakan Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
Meski ketiganya akan memberikan keterangan dalam kasus yang sama, KPK belum merilis informasi mendetail mengenai apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan ini. Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2023, KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah membuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan *APD* di kementerian tersebut.
Kasus ini diduga berhubungan dengan pengadaan *APD* yang dibiayai melalui Dana Siap Pakai yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (*BNPB*) untuk tahun 2020. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Apakah sudah ada tersangka dalam pengadaan *APD*? Ya, sudah ada. Surat perintah penyidikan juga sudah kami tanda tangani," ungkap Alexander. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun hingga saat ini, mereka belum merinci identitas para tersangka atau peran masing-masing dalam kasus tersebut.
KPK memiliki kebijakan untuk mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, beserta perannya dan rincian konstruksi perkara, setelah proses penyidikan dinyatakan selesai. Berdasarkan penilaian KPK, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Dalam tindak lanjut kasus tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen yang dimiliki oleh ketiga tersangka di daerah Jabodetabek. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar. Selain itu, KPK juga telah menyita uang tunai yang berasal dari tersangka dan rekan bisnisnya, dengan total sebesar Rp1.540.200.000,00.
Dalam penyitaan tersebut, KPK juga mencatat barang-barang lain dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 yang diperoleh seharga Rp500 juta. Selain itu, terdapat juga sepuluh terminal pengenal wajah (*face recognition access control terminal*) yang bernilai total Rp350 juta, tiga unit kendaraan roda empat yang terdiri dari satu truk boks dan dua mobil van, serta satu unit kendaraan roda dua.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang diusut dalam perkara ini.
ANTARA
KPK Panggil Budi Sylvana dalam Kasus Dugaan Korupsi APD
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







