**Borneonews - Jakarta**, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh insiden pembubaran diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA) bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora. Acara tersebut berlangsung di Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 28 September.
Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, aparat kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa ini. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang mengganggu diskusi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berkumpul, berekspresi, dan menyampaikan pendapat.
"Sungguh mengejutkan, setelah 26 tahun masa reformasi, bahwa kelompok-kelompok seperti ini masih ada di Indonesia," ungkap Poengky saat mengonfirmasi pernyataannya di Jakarta pada hari Senin.
Lebih lanjut, Poengky juga memohon kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya untuk menilai kembali kinerja para anggota yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Ia berharap agar evaluasi dapat dilakukan dengan cepat, mengingat upaya antisipatif Polisi tampak gagal dalam mencegah insiden kekerasan tersebut. "Kami berharap tindakan serupa tidak akan terulang di masa mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan terkait diskusi yang berlangsung di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. "Kami menangkap lima orang, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kombes Polisi Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada hari Minggu, 29 September.
Saat ini, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. "Kami sedang mendalami keterlibatan ketiga individu ini serta kemungkinan adanya pelaku lain," tambahnya.
Terkait pembubaran tersebut, dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup tindakan pengeroyokan dan perusakan barang. Selain itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
ANTARA
Kompolnas Desak Polisi Usut Insiden Pembubaran Diskusi di Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Komentar (0)
Memuat komentar…







