PALANGKARAYA –
**Borneonews - Kabupaten Gunung Mas**, Tiga desa yang terletak di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, resmi ditetapkan sebagai desa percontohan dalam program anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerja sama dengan Inspektorat provinsi setempat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gunung Mas, Yulius, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Inda Setio Wahono, menyatakan bahwa ketiga desa tersebut adalah Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan, Tumbang Tariak di Kecamatan Kurun, dan Dandang di Kecamatan Kahayan Hulu Utara. Pemilihan ketiga desa ini sebagai contoh dalam praktik anti korupsi didasarkan pada prestasi yang telah mereka raih. Tumbang Malahoi telah mengukir sejarah sebagai juara pertama pada Lomba Desa tingkat kabupaten tahun 2023 dan juara kedua pada Lomba Desa tingkat provinsi di tahun yang sama. Sementara itu, Tumbang Tariak berhasil meraih juara satu dalam Lomba Desa tingkat kabupaten pada tahun 2024 dan juara ketiga di tingkat provinsi pada tahun yang sama. Dandang juga menunjukkan prestasi yang membanggakan dengan mewakili Kecamatan Kahayan Hulu Utara dalam kontes Lomba Desa selama dua tahun berturut-turut. Pada tahun 2023, Dandang sukses meraih juara harapan dua dan pada tahun 2024 berhasil menjadi juara harapan satu. Diharapkan melalui program Desa Anti Korupsi, ketiga desa ini dapat menjadi panutan dalam penerapan tata kelola pemerintahan desa yang berbasis transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Sebagai langkah lanjutan, pemerintah provinsi dan kabupaten akan memberikan pembinaan kepada ketiga desa tersebut. Dari ketiga desa yang ditetapkan, akan diambil satu desa terbaik yang kemudian akan mendapatkan insentif sebagai bentuk penghargaan. Dari sisi dukungan pelaksanaan, pemerintah kabupaten berencana untuk mempertimbangkan penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing desa. Dengan demikian, setiap desa yang terpilih akan menerima tambahan ADD untuk mendukung kinerja pemerintah desanya. Inda menambahkan bahwa saat ini nilai penambahan ADD masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut di DPMD Gunung Mas. Penambahan tersebut dianggap penting untuk mendukung kesiapan dan kualitas kinerja pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. ANTARA