**Borneonews - Ternate**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan izin tambang di Maluku Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam sektor tambang di daerah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Greafik, menyatakan bahwa berkas yang mencakup tersangka Muhaimin Syarif sudah tertuang dalam daftar di PN Ternate dan rencananya akan menjalani sidang perdana pada tanggal 2 Oktober 2024. Selain Muhaimin, terdakwa lainnya yakni Imran Yakub, yang telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut nonaktif, juga akan mengikuti proses hukum serupa. Imran dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana pada 26 September 2024.
Imran Yakub didakwa atas dugaan suap terkait posisi yang diperolehnya, diberikan oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dalam proses hukum yang berlangsung, terungkap bahwa Imran Yakub telah memberikan uang senilai Rp1,2 miliar kepada Abdul Gani. Uang tersebut diterima secara bertahap melalui individu bernama Ridwan Arsan, yang kemudian disalurkan ke rekening ajudan sang mantan gubernur.
Sidang dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, yang ditemani oleh dua hakim anggota. Pada sidang tersebut, agenda utama adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Adapun JPU KPK lainnya, Rio Vernika Putra, menyampaikan bahwa Imran memberikan uang kepada Abdul Gani sebagai imbalan untuk memperoleh jabatan sebagai Kadikbud Malut.
Perbuatan yang dilakukan oleh Imran Yakub diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, yang akan fokus pada pemeriksaan para saksi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pemberian uang sebesar Rp1,2 miliar itu adalah untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kejadian ini semakin menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.
ANTARA
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Izin Tambang ke PN Ternate
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Komentar (0)
Memuat komentar…







