JAKARTA –
**Borneonews - Kupang, Nusa Tenggara Timur**, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memulai langkah implementasi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang berfokus pada potensi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, dalam sebuah acara sosialisasi yang berlangsung di Aula El Tari, Kupang, menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara menyeluruh di setiap tingkat daerah. Dia menegaskan bahwa Perpres ini merupakan pijakan dasar untuk mencapai kemandirian pangan. Sarwo menyampaikan bahwa pengesahan Perpres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2024, semakin memperkuat upaya pemanfaatan sumber pangan lokal. Sarwo menjelaskan bahwa Bapanas bergerak cepat dalam mendukung implementasi Perpres ini, sejalan dengan visi untuk mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan melalui kemandirian dan kedaulatan pangan, sesuai dengan amanah yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam kesempatan tersebut, Sarwo mengungkapkan bahwa sosialisasi di NTT menunjukkan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan pangan lokal. Saat berdiskusi dengan Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, dia menekankan pentingnya menggali potensi pangan lokal di wilayah tersebut sebagai langkah awal penganekaragaman berbasis sumber daya lokal. Sarwo juga menginformasikan bahwa salah satu fungsi utama Bapanas adalah membina Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berfokus pada pangan lokal. Ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri pangan yang memiliki daya saing tinggi. Sementara itu, Andriko Noto Susanto juga menggarisbawahi bahwa NTT memiliki keunggulan untuk menerapkan Perpres tersebut. Dia menekankan bahwa dirumuskannya peraturan ini merupakan fondasi untuk mencapai kemandirian dan kedaulatan pangan di daerah tersebut. Andriko menegaskan bahwa semangat untuk membangun kemandirian pangan memerlukan kerja keras yang intensif. Dia melanjutkan bahwa Perpres ini dapat menjadi panduan yang baik, terutama sebagai bagian dari program Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mewujudkan akses pangan bergizi secara gratis bagi masyarakat. Dia memaparkan bahwa inti dari kebijakan ini adalah membangun pemanfaatan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman. Andriko, yang menjabat sebagai Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan di Bapanas, menambahkan bahwa pelaksanaan Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi lokal, memberikan pasar bagi UMKM pangan lokal, dan menjamin penyerapan produk pangan dari para petani. Sebagai langkah nyata untuk mendukung implementasi kebijakan ini, semua kepala daerah di NTT telah menandatangani kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mempercepat penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal. Andriko menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan menyusun regulasi serta menyusun program yang jelas untuk mendukung percepatan penganekaragaman pangan di wilayah mereka masing-masing. Rinna Syawal, Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas, menambahkan bahwa kunci keberhasilan terletak pada kemampuan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi lokal yang ada. Dia berharap bahwa pemerintah, terutama daerah, dapat memetakan potensi pangan dan mengembangkannya menjadi program aksi yang konkret untuk mencapai kemandirian pangan. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, juga menyatakan optimisme atas kemampuan Indonesia untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan adanya Perpres ini. Dia berharap bahwa kebijakan tersebut mampu membuka peluang ekonomi baru, terutama di wilayah yang memiliki keragaman sumber daya lokal. Arief menutup pernyataan dengan harapan agar sosialisasi Perpres dapat dilakukan secara menyeluruh di semua daerah dan pentingnya sinergi *pentahelix* menuju keberhasilan implementasi kebijakan ini. ANTARA