JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penyitaan terhadap dana sejumlah Rp450 miliar yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Asset Pacific. Perusahaan ini merupakan bagian dari grup yang sama dengan PT Duta Palma. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, penyitaan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus yang juga melibatkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, senin kemarin, Qohar menjelaskan bahwa kegiatan pengembangan kasus ini menghasilkan penemuan dana hasil TPPU yang cukup signifikan. Tidak hanya PT Asset Pacific, dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka yang terlibat dalam tindakan yang sama. Lima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Selain itu, satu perusahaan lain yaitu PT Darmex Plantations juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini. Qohar menegaskan bahwa tim penyidik tidak hanya fokus pada aspek korupsi dalam industri perkebunan kelapa sawit, tetapi juga melakukan tindakan hukum tegas terhadap kejahatan pencucian uang. Dalam hal ini, penyidikan diarahkan pada aset dan dana yang berhubungan dengan PT Asset Pacific. Dalam konteks hukum, pasal-pasal yang dikenakan kepada PT Asset Pacific adalah Pasal 3, 4, dan 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui langkah-langkah hukum ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di sektor perkebunan. ANTARA