JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, mengkritik tindakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pelantikan tiga kadernya yang telah terpilih sah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tindakan ini melibatkan Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad, yang dinilai oleh Annisa sebagai tindakan yang mencederai kepercayaan publik dalam sistem demokrasi. Dalam penjelasannya, Annisa menegaskan bahwa ketika sebuah partai politik melakukan intervensi terhadap pergantian calon legislator yang sudah terpilih melalui proses pemecatan tanpa justifikasi yang jelas, hal tersebut berpotensi meruntuhkan nilai-nilai demokrasi yang telah kita junjung. Menurutnya, PKB tidak berhak untuk mengubah anggota yang sudah terpilih, karena mereka adalah representasi dari pilihan masyarakat yang memiliki tanggung jawab untuk mengakomodasi aspirasi konstituennya di daerah pemilihan masing-masing. Keadaan ini diperburuk oleh upaya PKB untuk menggantikan Ach Gufron dan Mohammad Irsyad Yusuf dengan kader baru, Muhammad Khozin dan Anisah Syakur. Annisa menegaskan bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pemilu yang bersifat proporsional dan terbuka. Selanjutnya, Annisa menjelaskan bahwa partai politik seharusnya berfungsi sebagai wadah yang menjaga dan mempromosikan budaya demokrasi di Indonesia. Mereka memiliki peran penting dalam menyiapkan kader-kader terbaik yang mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi. Selain itu, partai harus memastikan pelaksanaan pemilu yang transparan dan berimbang. Dengan mengganti kader terpilih tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada publik, PKB justru berkontribusi pada kerusakan integritas pemilu yang seharusnya berjalan dengan transparansi dan keadilan. Annisa menekankan bahwa meskipun partai memiliki hak untuk mengusulkan calon, keputusan untuk memecat anggota yang telah diseleksi oleh rakyat tidak boleh dilakukan sembarangan, kecuali terdapat alasan yang sah secara hukum. Perludem juga berharap agar partai-partai politik lainnya lebih menghargai suara rakyat dan menghindari penggantian kader yang telah terpilih dengan alasan yang tidak objektif. Sebelumnya, Bawaslu Republik Indonesia telah meminta KPU untuk tetap melantik ketiga calon anggota legislatif dari PKB: Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, serta Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V. Permintaan itu diajukan setelah PKB sebelumnya meminta agar ketiga kader tersebut tidak dilantik dan diganti dengan kader lain. Menindaklanjuti pernyataan daripada Bawaslu, KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid, mengungkapkan penyesalan atas keputusan Bawaslu dan KPU terkait penetapan calon anggota legislatif yang sudah diberhentikan. Ia mempertanyakan legitimasi KPU dan Bawaslu dalam mengintervensi hak partai yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB mengenai pemberhentian anggotanya. Hasanuddin menegaskan bahwa PKB akan terus mempertahankan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta analisis mendalam. Dalam konteks ini, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan kepada KPU RI dan Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, agar pelantikan ketiga nama tersebut ditunda hingga sengketa internal partai mendapatkan penyelesaian hukum yang berkekuatan tetap. ANTARA