PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Herbert Y. Asin, memberikan penghargaan terhadap pencapaian pemerintah daerah dalam memperoleh insentif fiskal sebesar Rp11,3 miliar dari Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2024. Herbert mengatakan bahwa penting bagi pemerintah kabupaten untuk menggunakan insentif fiskal ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Dia menegaskan bahwa pengalokasian dana tersebut harus dilakukan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, ia memberikan contoh bahwa dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, sehingga memudahkan mobilitas masyarakat dalam mengangkut barang maupun orang. Lebih lanjut, anggota legislatif yang mewakili Daerah Pemilihan I, yang mencakup Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kuru, menambahkan bahwa insentif fiskal tersebut juga bisa digunakan untuk mengoptimalkan lahan yang tidak produktif. Salah satunya adalah dengan menanam kelapa sawit atau jenis tanaman lainnya. Herbert menegaskan bahwa tujuan utama dari penggunaan insentif fiskal ini adalah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang berada dalam kategori miskin, agar dapat meningkatkan taraf hidup mereka di masa yang akan datang. Politisi dari Partai Golkar ini juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan semakin bersemangat dalam meningkatkan kinerjanya setelah menerima insentif dari kementerian. Ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang selama ini berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Mas, Hardeman, menjelaskan bahwa kabupaten ini memperoleh insentif fiskal dari dua kategori, yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem dan penggunaan produk dalam negeri. Dari kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemkab Gunung Mas menerima insentif sebesar Rp5,792 miliar, sedangkan dari kategori penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp5,565 miliar. Dengan demikian, total insentif mencapai Rp11,3 miliar. Keputusan mengenai alokasi insentif fiskal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024, yang dirilis pada awal September 2024 dan merinci alokasi untuk penghargaan atas kinerja tahun berjalan. Namun, karena perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas untuk tahun 2024 telah disepakati sebelum keputusan ini dikeluarkan, maka pemanfaatan insentif fiskal tersebut baru akan diimplementasikan pada Anggaran Tahun 2025, sambil menunggu petunjuk teknis mengenai penggunaannya. ANTARA