BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur menggelar razia kendaraan roda dua di depan markas mereka pada Sabtu (13/8/2016) malam. Alhasil ada 45 kendaraan tanpa dilengkapi surat menyurat dan juga keselamatan berlalu lintas terjaring.
Kabag Ops Polres Kotim AKP M Ali Akbar yang memimpin langsung razia tersebut mengatakan, ternyata masih banyak pengendara motor di Kota Sampit yang tidak mentaati peraturan berlalu lintas. Padahal itu merupakan salah satu cara untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Ada 45 kendaraan yang kami amankan pada mala mini, dan rata-rata tidak membawa STNK dan juga motor yang tidak dilengkapi keselamatan,” ujar Ali, Sabtu (13/8/2016).
Dalam razia tersebut, sebanyak 45 pelanggar itu, di antaranya 21 pengendara yang tidak membawa STNK, 21 tidak dilengkapi kemanan berkendara seperti helem, spion, dan lainnya, serta tiga pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Semua yang terjaring tersebut langsung diberikan surat tilang. Selain itu, bagi yang tidak bisa menunjukkan dukumen kendaraan terpaksa harus pulang tanpa membawa motronya, karena tidak ada jaminan yang bisa ditahan oleh polisi.
“Giat ini dilakukan agar masyarakat Kotim yang menggunakan kendaraan bisa lebih patuh. Karena kami tidak hanya melakukan penilangan saja, namun juga himbauan agar taat berlalu lintas,” ungkap Ali. (M HaMIM/m)








