BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Senin, 30 September 2024 memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ujang Iskandar.
Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Mantan Bupati Kotawaringin Barat itu didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) Kotawaringin Barat yang merugikan negara miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Ujang menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai Bupati dengan mengalihkan dana BMUD untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Ujang Iskandar, bersama-sama dengan Djumarie (mantan karyawan Linus Air), Reza Andriadi (Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri), dan Daniel Alexander Tamebaha (Direktur PT Aleta Danamas), diduga telah bermufakat untuk mencairkan Bank Garansi tanpa alasan yang sah.
--page
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp754.065.976. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan, JPU akan menghadirkan beberapa saksi kunci untuk memperkuat dakwaan mereka," pungkasnya. (PATHUR/Y)









