MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pajak penerangan jalan (PPJ). Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, mengungkapkan bahwa penyidikan baru saja dimulai dan fokus objek kasus berada di wilayah Lombok Tengah. Dia menjelaskan bahwa indikasi tindak pidana muncul dari pengelolaan pajak penerangan jalan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023. "Kami sedang meneliti pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dalam konteks pajak ini. Perlu dicatat bahwa ini bukan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetapi pajak daerah yang dikelola oleh Bappenda atau Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah," tegas Nurintan. Mengenai kerugian yang ditimbulkan, Nurintan menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan besaran tersebut. Penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga perhitungan kerugian belum dilakukan. "Belum ada hitungan mengenai kerugian, karena kami baru saja memulai penyidikan. Namun, bisa dikatakan ada potensi kerugian yang cukup signifikan dalam periode 2019-2023," tambahnya. Walau belum mengumumkan angka pasti mengenai potensi kerugian, Nurintan menekankan bahwa proses peningkatan status kasus menjadi penyidikan telah dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat. Ini termasuk konsultasi dan diskusi dengan para ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). "Kami telah melakukan banyak koordinasi dengan BPK dan Inspektorat sejak tahap penyelidikan. Dengan demikian, ketika menyimpulkan untuk masuk ke fase penyidikan dan meminta penghitungan kerugian keuangan negara, kami sudah memiliki pemahaman yang sama tentang adanya potensi dugaan kerugian," ungkapnya. Saat ini, pihak kejaksaan sedang merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Meskipun ia tidak merinci secara lengkap siapa saja saksi yang akan diperiksa, Nurintan menyatakan bahwa banyak dari mereka berasal dari Bappenda dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemungutan pajak. "Intinya, ada banyak saksi yang relevan. Dari Bappenda jelas ada banyak sosok yang terlibat. Proses penerimaan pajak penerangan jalan tidak hanya melibatkan Bappenda, tetapi juga institusi lainnya," tutup Nurintan. ANTARA