JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Donny Praditya, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) untuk periode 2017 hingga 2021. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih dan mencakup beberapa saksi lain, yang antara lain adalah Nusantara Suyono, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT PGN pada tahun 2017, serta Chandra Simarmata dan Syahril Malik, yang masing-masing merupakan *Group Head Accounting and Tax* dan *Group Head Corporate Finance* di perusahaan yang sama. Keterangan mengenai apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan ini belum diuraikan lebih lanjut oleh pihak KPK. Sebelumnya, pada tanggal 13 Mei 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT PGN Tbk. untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020. Proses penyidikan ini berlandaskan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dugaan korupsi ini berasal dari proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang disinggung dengan inisial PT IG selama periode 2018 hingga 2020, yang diklaim telah menimbulkan kerugian finansial pada negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK, informasi detail mengenai konstruksi perkara, serta pasal yang dilanggar dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, akan disampaikan secara menyeluruh setelah penyidikan selesai dan langkah penahanan terhadap para tersangka dilakukan. Untuk itu, sejalan dengan perkembangan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah memberlakukan larangan bagi dua individu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Individu yang dimaksud terdiri dari satu penyelenggara negara dan seorang perwakilan dari pihak swasta. ANTARA