JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), mengungkapkan rasa kekecewaan mereka terkait dengan perusakan alat peraga kampanye yang terjadi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, yang meliputi wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Juru Bicara Pasangan RIDO, Billy Mambrasar, dalam pernyataannya di Jakarta, mengkritik keras tindakan yang dianggapnya sebagai tindakan destruktif ini. "Kami sangat menyesalkan bahwa perusakan alat peraga kampanye terjadi di tengah-tengah pesta demokrasi di Jakarta, yang seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia," ungkapnya. Billy berpendapat bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang merasa terancam dengan meningkatnya dukungan masyarakat terhadap paslon Ridwan Kamil dan Suswono. Dia menekankan bahwa tindakan tidak terpuji ini tidak akan melemahkan semangat tim kampanye mereka. Sebaliknya, hal ini justru menjadi pendorong untuk meningkatkan upaya kampanye yang lebih intensif. “Kami akan mengganti alat peraga kampanye yang rusak, dan lebih penting lagi, kami akan membuka lebih banyak ruang untuk berdialog serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kampanye yang penuh dengan ide dan kebahagiaan,” tegasnya. Billy mendorong agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tidak diwarnai dengan kebencian atau praktik kecurangan. Mereka berkomitmen untuk menggunakan energi yang ada untuk menciptakan solusi terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat Jakarta. "Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota yang mendorong demokrasi yang riang gembira, bukan sebagai tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan," lanjutnya. Semangat untuk berkampanye dengan cara yang positif dan penuh inovasi terus dipupuk oleh pasangan RIDO. "Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga Pilkada ini dengan semangat damai dan penuh keceriaan," tambah Billy. Billy juga memastikan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perusakan alat peraga kampanye kepada pihak berwenang agar melakukan tindakan yang diperlukan. Pasangan RIDO berkomitmen untuk terus menyebarkan pesan kampanye yang damai dan penuh semangat, dengan menekankan pada upaya menghadirkan lebih banyak alat peraga yang ramah lingkungan. Alat tersebut akan dirancang agar dapat digunakan kembali setelah masa kampanye berakhir. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), alat peraga kampanye yang dipasang sesuai dengan ketentuan yang ada seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Menurut Pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye partisipan pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana yang dijelaskan dalam Pasal 521 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimum sebesar Rp24 juta. ANTARA