JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas Imigrasi bukanlah untuk menunjang citra atau gaya-gayaan, melainkan untuk mendukung penegakan hukum terkait keimigrasian, khususnya terhadap warga negara asing (WNA). Menurutnya, dalam beberapa situasi, para WNA dapat menunjukkan perlawanan yang berpotensi membahayakan. Hal ini mengingat dua anggota petugas Imigrasi mengorbankan nyawa mereka dalam periode kepemimpinannya. Oleh karena itu, senjata api diperlukan sebagai alat perlindungan bagi para petugas yang menjalankan tugas mereka, bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuatan. Silmy menambahkan bahwa dengan meningkatnya kejahatan transnasional, ada kebutuhan mendesak untuk memperketat pengawasan dan operasi dalam penanganan WNA. Direktorat Jenderal Imigrasi harus mampu bertindak secara aktif dan komprehensif dalam menjalankan fungsi mereka, dengan tetap menjaga keselamatan petugas yang terlibat. Ke depannya, senjata api hanya akan diperlengkapi bagi petugas Imigrasi yang terlibat langsung dalam penegakan hukum. "Penggunaan senjata ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh anggota kami," tuturnya. Jenis senjata api yang akan diberikan kepada petugas sedang dalam pembahasan dan akan diputuskan lebih lanjut. Penggunaannya juga akan berada di bawah pengawasan internal serta akan diatur dalam regulasi tambahan yang lebih spesifik. "Regulasi ini saat ini sedang dalam proses penyusunan dan melibatkan instansi terkait," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, telah memastikan bahwa ketentuan penggunaan senjata api bagi petugas Imigrasi akan diatur lebih lanjut. Ini akan dilakukan melalui peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, yang akan diterbitkan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang baru. Supratman juga menyebutkan akan ada koordinasi dengan pihak kepolisian menyusul pengaturan ini. "Tentu saja akan ada penyesuaian terkait dengan Undang-Undang Darurat penggunaan senjata api," tambahnya. Pada 19 September lalu, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu poin yang disetujui dalam RUU tersebut adalah penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4), yang mengatur syarat-syarat penggunaan senjata api, serta fasilitas dan infrastruktur bagi pejabat Imigrasi tertentu. ANTARA