BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, yang berada di Provinsi Kepulauan Riau, telah menyelesaikan pembayaran klaim sebesar Rp274 miliar untuk berbagai fasilitas kesehatan yang menjadi mitra mereka. Total pembayaran ini berlaku untuk periode Januari hingga September 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp41 miliar dialokasikan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (*First Level Health Facilities - FKTP*), sementara sisanya, yaitu Rp232 miliar, disalurkan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (*Advanced Referral Health Facilities - FKRTL*). Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani P, mengungkapkan bahwa hingga bulan September 2024, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 93 FKTP dan 15 FKRTL. Dalam hal ini, FKTP mencakup puskesmas, klinik, serta dokter perorangan. Sebaliknya, FKRTL terdiri dari rumah sakit dan klinik utama. Fasilitas-fasilitas kesehatan mitra ini tersebar dalam lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna. Roby menambahkan bahwa Tanjungpinang memperoleh pembayaran klaim tertinggi dari BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan karena di kota tersebut terdapat rumah sakit rujukan utama Provinsi Kepulauan Riau, yaitu RSUD Raja Ahmad Tabib. Selain itu, jumlah penduduk di Tanjungpinang juga lebih banyak dibandingkan dengan empat daerah kabupaten atau kota lainnya yang berada dalam kawasan kerja BPJS Kesehatan. Sepanjang tahun 2024, terdapat sepuluh jenis penyakit rawat inap yang paling sering ditanggung oleh BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang. Di antara masalah kesehatan ini, terdapat operasi pembedahan caesar ringan dengan jumlah kasus mencapai 1.204, diikuti oleh simple pneumonia dan *whooping cough* ringan sebanyak 904 kasus. Selain itu, terdapat juga nyeri abdomen dan *gastroenteritis* lainnya (ringan) dengan 868 kasus, infeksi non-bakteri ringan sejumlah 676 kasus, serta persalinan vaginal ringan mencapai 502 kasus. Kasus-kasus lain yang tercatat termasuk diagnosis sistem pencernaan, prosedur pada kulit, penyakit kencing manis, gangguan nutrisi/metabolik, dan kecederaan pembuluh darah otak. Roby menegaskan bahwa selama peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, BPJS Kesehatan akan menanggung semua tindakan dan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dari dokter. Lebih lanjut, Roby mencatat bahwa pihak BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus mengefisiensi anggaran pembayaran klaim di fasilitas kesehatan agar tidak terjadi pembengkakan biaya pada akhir tahun. BPJS Kesehatan juga terus mendorong upaya promotif dan preventif bagi masyarakat untuk menekan angka penyakit kronis. Salah satunya adalah dengan mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis dan kegiatan senam sehat. Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, yang berguna untuk mengetahui potensi risiko penyakit yang mungkin mereka hadapi. Roby menekankan pentingnya skrining BPJS Kesehatan, yang bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjut dari penyakit tertentu. ANTARA