JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang pakar ekonomi yang berasal dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur menjelaskan bahwa peningkatan tarif cukai yang sangat tinggi dapat memperburuk situasi dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Menurut Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, yang menjabat sebagai Direktur PPKE, penelitian yang dilakukan oleh lembaganya menunjukkan bahwa lonjakan harga rokok sebagai akibat dari kenaikan tarif cukai tidak efektif dalam menurunkan jumlah konsumsi rokok. Ia menjelaskan, ketika tarif cukai dipatok lebih tinggi, konsumen cenderung mencari alternatif yang lebih terjangkau, yaitu produk-produk rokok ilegal. Hal ini disampaikan olehnya dalam sebuah penjelasan resmi yang berlangsung di Jakarta. Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun lalu sudah mencapai titik optimum. Ia menilai bahwa setiap kenaikan tarif lebih lanjut tidak lagi efektif dalam mengurangi konsumsi rokok. Konsumen kini lebih memilih beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga yang lebih rendah, yang berpotensi mengurangi volume produksi rokok sah dan juga menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Kondisi peredaran rokok ilegal di Indonesia sendiri tercatat mengalami lonjakan seiring dengan kenaikan harga rokok yang disebabkan oleh tarif cukai yang kian meningkat. Meskipun pemerintah telah meningkatkan tindakan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, data menunjukkan bahwa ketika harga rokok melambung, jumlah rokok ilegal yang beredar juga bertambah. Berdasarkan hasil penelitian PPKE FEB UB pada tahun 2023, lebih dari 40 persen konsumennya pernah membeli rokok tanpa pita cukai. Selain itu, simulasi yang dilakukan meramalkan bahwa jika tarif cukai dinaikkan dari 0 persen menjadi 50 persen, akan terjadi peningkatan peredaran rokok ilegal dari 6,8 persen hingga 11,6 persen. Simulasi tersebut juga menunjukkan bahwa potensi kehilangan CHT akibat peredaran rokok ilegal yang meningkat sejalan dengan kenaikan cukai bisa mencapai Rp4,03 triliun pada kondisi tanpa kenaikan tarif cukai (0 persen) dan melambung hingga Rp5,76 triliun pada saat cukai dinaikkan sebesar 50 persen. Terkait situasi ini, PPKE FEB UB memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, disarankan agar dilakukan moratorium terhadap kenaikan tarif cukai guna menjaga kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal, sambil tetap mengusahakan stabilitas penerimaan negara dan sektor tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut. Rekomendasi kedua menyarankan agar jika tarif cukai ingin mencapai keseimbangan kebijakan IHT, tarif yang ideal berkisar antara 4 – 5% dari tarif yang berlaku saat ini perlu diterapkan. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan kelangsungan IHT. Ketiga, PPKE FEB UB mendorong pemerintah untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Selain itu, penyesuaian harga rokok harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Candra menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diperlukan agar kebijakan tarif cukai dapat menciptakan solusi yang seimbang bagi semua pihak, baik konsumen, produsen, maupun bagi penerimaan negara. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Petrus Riwu, mencatat bahwa kenaikan tarif cukai rokok di atas 10 persen per tahun dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke rokok yang lebih terjangkau, bahkan produk-produk rokok ilegal. Ia merekomendasikan agar moratorium dilakukan pada kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) selama periode 2025-2027, serta tidak menaikkan PPN untuk memastikan keberlangsungan proses pemulihan industri dan daya beli masyarakat. Selain itu, ia menekankan pentingnya intensifikasi operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. ANTARA