**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas petugas yang tidak bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api. Ia menyatakan bahwa akan ada konsekuensi bagi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang tersebut.
"Ditegaskan, akan ada tindakan tegas bagi siapa pun yang bersalah, termasuk anggota Imigrasi. Ini bukan hanya soal Imigrasi, tetapi prinsip hukum yang harus dipegang oleh setiap individu," ungkap Silmy saat di wawancara di Jakarta.
Silmy menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api oleh petugas Imigrasi bertujuan untuk melindungi mereka selama menjalankan tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum imigrasi. Oleh karenanya, setiap tindakan yang melanggar dalam hal tersebut akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Setiap individu diharapkan untuk mematuhi hukum yang berlaku. Senjata api diperuntukkan untuk kepentingan operasi, bukan untuk pamer atau kepentingan pribadi," tegasnya.
Lebih lanjut, Silmy mengakui bahwa kejahatan transnasional saat ini semakin canggih dan berkembang, sehingga diperlukan peningkatan dalam operasi dan pengawasan di lapangan. Direktorat Jenderal Imigrasi dituntut untuk berperan aktif dan menyeluruh dalam penanganan warga negara asing (WNA).
Dalam konteks ini, Silmy menekankan bahwa keselamatan petugas Imigrasi juga menjadi perhatian serius. Ia menceritakan pengalaman pahit di mana dua anggotanya kehilangan nyawa saat menjalankan misi untuk mengamankan WNA.
Silmy juga menjelaskan bahwa hanya petugas yang memiliki tanggung jawab di bidang penegakan hukum yang akan dilengkapi dengan senjata api. Ia menjamin bahwa setiap penggunaan senjata api akan dilaksanakan sesuai dengan norma dan prosedur yang berlaku.
"Petugas harus melewati serangkaian ujian dan latihan secara berkala untuk mendapatkan izin dalam menggunakan senjata api," jelasnya.
Namun, hingga saat ini, Silmy belum merinci jenis senjata api yang akan diberikan kepada petugas Imigrasi. "Jenis senjata yang akan dibekalkan masih dalam pembahasan dan belum ada keputusan," tuturnya.
Dalam perkembangan terbaru, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang.
Salah satu perubahan penting dari RUU keimigrasian ini, adalah penambahan substansi baru pada Pasal 3 ayat (4), yang mengatur ketentuan penggunaan senjata api serta fasilitas yang diperlukan bagi pejabat Imigrasi tertentu.
ANTARA
Penanganan Senjata Api oleh Petugas Imigrasi, Tindakan Tegas Dijamin
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







