MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini tengah melaksanakan konsultasi publik tahap pertama terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024 hingga 2043. Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk menyesuaikan dokumen tata ruang tersebut dengan perkembangan yang terjadi di wilayah setempat. Yacob Fonataba, yang menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat, menyatakan bahwa revisi RTRW sangat diperlukan seiring dengan pembentukan daerah otonom baru, Papua Barat Daya. Revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi untuk melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur RTRW untuk tahun 2022-2024. Yacob menekankan bahwa setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Papua Barat Daya, sudah menjadi kewajiban untuk merevisi RTRW. Revisi ini tidak hanya berfokus pada perubahan batas-batas administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan empat aspek penting yang berhubungan dengan tata ruang wilayah. Aspek pertama yang perlu diperhatikan adalah potensi untuk mengembangkan wilayah. Selanjutnya, yang kedua adalah distribusi infrastruktur yang merata guna meningkatkan aksesibilitas antar daerah. Kemudian yang ketiga, keseimbangan ekologis sangat penting demi menjaga kelestarian lingkungan. Terakhir, yang keempat adalah pemberdayaan masyarakat adat, yang memiliki peran vital dalam pengelolaan ruang. Yacob menegaskan bahwa penataan ruang yang baik merupakan alat penting bagi pemerintah daerah untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang mungkin muncul di masa depan. Oleh karena itu, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) yang dapat mendukung pengembangan ekosistem investasi serta menciptakan iklim berusaha yang kondusif. Ia juga menyoroti bahwa adanya tumpang tindih dalam pengaturan tata ruang dapat menghambat investasi dan berdampak negatif pada penciptaan lapangan kerja di wilayah Papua Barat. Pemekaran wilayah memberikan momen bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang zonasi yang lebih baik, penyesuaian alokasi ruang, serta pengoptimalan fungsi ruang yang ada. Revisi RTRW melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, akademisi, kepolisian, kalangan swasta, dan masyarakat. Hal ini penting agar dokumen yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan daerah dengan baik. Yacob menekankan bahwa yang terpenting adalah prinsip keberlanjutan dan kesetaraan harus tetap menjadi prioritas dalam proses revisi RTRW ini. ANTARA