JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pers mengimbau kepada media massa untuk meningkatkan sensitivitas dan responsifitas terhadap isu gender dalam setiap laporan mereka, terutama berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual. Permintaan ini bertujuan agar produk jurnalistik yang dihasilkan tidak menimbulkan kerugian bagi korban yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan pendapatnya mengenai hal ini setelah menyaksikan banyaknya pemberitaan yang tidak menunjukkan responsifitas gender, berdasarkan analisis terhadap sembilan media online yang dilakukan bersamaan dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar pada tahun 2022. Ninik menjelaskan bahwa jika hal ini dibiarkan, dampak dari pemberitaan tersebut dapat terus merugikan korban, yang seringkali adalah perempuan, dalam situasi yang berulang. Dalam hasil studi menunjukkan bahwa banyak laporan di media online masih menggunakan istilah yang mendiskriminasi perempuan, serta cenderung memberikan pelabelan kepada korban melalui *stereotyping* dan bahkan menyalahkan mereka dalam konteks *victim blaming*. Hal ini sangat disayangkan, karena terdapat sejumlah pemberitaan yang tidak hanya tidak memberikan perlindungan kepada korban tetapi juga berusaha untuk menormalisasi kekerasan berbasis gender. Ninik menekankan bahwa meskipun kerja jurnalistik memiliki kebebasan untuk mencari informasi dan fakta sebagai sumber berita, media juga memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan implikasi dari berita yang mereka sajikan sebelum menyebarluaskannya kepada masyarakat. Tanggung jawab ini merupakan bagian dari profesionalisme yang harus dipegang oleh setiap jurnalis. Lebih jauh, Ninik menjelaskan bahwa dalam banyak kasus pemberitaan mengenai kekerasan terhadap perempuan, terdapat kecenderungan bagi media untuk mencampurkan antara fakta dan opini. Hal ini berpotensi menggiring pembaca untuk jatuh pada pelabelan dan *stereotyping*, yang pada gilirannya mengarahkan pada tindakan menyalahkan korban. Ia berharap para jurnalis terus meningkatkan pengetahuan mereka tentang kekerasan berbasis gender dan disiplin dalam melakukan verifikasi serta akurasi dalam setiap laporan mereka. Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, yang mewakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender. Ia menyatakan bahwa isu ini tidak hanya berdampak negatif pada perempuan, tetapi juga dapat merugikan laki-laki. Ratna menambahkan bahwa saat ini, dinamika kekuasaan sering kali berperan sebagai faktor utama yang memicu kekerasan, dengan perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan. Ia menekankan agar media harus memastikan untuk menerapkan kode etik jurnalistik dalam meliput isu kekerasan berbasis gender. Lebih lanjut, Ratna berharap agar pers berperan dalam menyebarkan pemahaman yang baik mengenai perspektif gender kepada masyarakat, sehingga tujuan kesetaraan gender yang diinginkan oleh pemerintah dapat terwujud. ANTARA