MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengelolaan air limbah domestik. Proses penyidikan ini mencakup periode yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. Catur Hidayat, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, menjelaskan bahwa indikasi adanya praktik korupsi mulai muncul dalam rentang waktu tersebut. "Kami baru memulai penyidikan atas dugaan ini, dan indikasinya berkaitan dengan aktivitas antara 2020 dan 2023," ujar Catur pada hari Senin. Terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung soal dugaan korupsi yang berkaitan dengan program yang dirancang untuk mengurangi pencemaran lingkungan di Kota Bima, Catur memilih untuk tidak merincikan lebih jauh kepada publik. Ia menyatakan, "Karena kami masih dalam tahap awal penyidikan, kami belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi." Lebih lanjut, mengenai potensi kerugian yang diderita oleh negara, Catur menambahkan bahwa penyidikan saat ini belum sampai pada tahap audit. "Sehingga, untuk estimasi potensi kerugian, kami belum bisa memberikan prediksi. Yang pasti, kasus ini meningkat ke tahap penyidikan karena telah terindikasi adanya perbuatan melawan hukum," tuturnya. Program pengelolaan air limbah di Kota Bima berhubungan dengan berbagai proyek fisik yang mencakup pembangunan jaringan distribusi dan drainase. Proyek-proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat. Berdasarkan penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Bima, terlihat bahwa terdapat banyak proyek yang terdaftar di bawah nama program ini. Pada tahun 2020 hingga 2023, tercatat setidaknya 20 item pekerjaan yang dilaksanakan di tingkat kelurahan, dengan anggaran setiap pekerjaan rata-rata mencapai ratusan juta rupiah. ANTARA