**Borneonews - Jakarta**, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan pendapatnya mengenai peran hakim konstitusi dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang berlangsung di lembaga legislatif. Menurutnya, adalah tidak etis bagi hakim untuk memberikan komentar terkait RUU, termasuk di dalamnya RUU Mahkamah Konstitusi, sebelum undang-undang tersebut resmi disahkan.
"Posisi kami jelas, hakim tidak seharusnya mengomentari RUU sebelum undang-undang itu benar-benar ada," ungkap Suhartoyo saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini merupakan tanggapan atas Rapat Paripurna DPR RI yang telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang rencananya berlaku untuk periode 2024-2029.
Suhartoyo juga menekankan bahwa ia akan menunggu hingga undang-undang tersebut resmi diterbitkan sebelum membuat penilaian lebih lanjut. "Apakah ini merugikan hakim atau tidak, kita belum tahu karena undang-undang itu belum ada secara nyata," jelasnya. Ia meyakini, terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi substansi dari RUU tersebut di masa depan.
Lebih lanjut, Suhartoyo berpendapat bahwa setiap undang-undang memiliki dasar filosofis yang mendalam serta argumen-argumen yang menyertainya. Hal ini menunjukkan bahwa para hakim konstitusi hanya akan memberikan tanggapan setelah undang-undang tersebut resmi disahkan. "Tidak etis bagi saya untuk mengomentari hal ini pada saat ini," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi telah membahas RUU tersebut, yang akan menjadi agenda penting dalam rapat paripurna mendatang. Pada 26 September, pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III yang mengatur penyampaian pembahasan RUU ini.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK adalah RUU operan dari Komisi III DPR RI, dan akan diagendakan untuk pembicaraan tingkat II dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR periode 2024-2029," imbuh Puan saat memimpin rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menambahkan bahwa proses pembahasan RUU MK tidak dapat dilanjutkan karena masa sidang DPR yang hampir berakhir. Dia menegaskan bahwa anggota DPR RI periode mendatang akan dilantik pada 1 Oktober 2024. "Karena waktu yang terbatas, kami akan melakukan *carry over* untuk RUU MK," jelas Adies, yang juga menyatakan bahwa Komisi III sebelumnya telah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan proses legislasinya dapat langsung dilanjutkan pada Pembicaraan Tahap II dalam Rapat Paripurna DPR selanjutnya.
ANTARA
Hakim Konstitusi Ditegaskan Tak Etis Komentari RUU MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
Komentar (0)
Memuat komentar…







